Kasat Pol PP Loteng Berjanji Akan Tindak Tegas Kafe dan Homstay Penyedia Miras dan Prostitusi

Lombok Tengah, kabarntb.id – Menjamurnya tempat karoke di Kafe dan Homstay yang di duga menjual minuman keras berbalut prostitusi mulai ramai di suarakan oleh tokoh pemudah dan salah satu pimpinan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM), mereka menyuaran agar kafe dan homstay remang – remang yang berada di Kota Praya segera di lakukan penutupan oleh Polres Loteng dan Pol PP Loteng yang dinilai telah merusak citra Kota Praya yang religius. Selasa 20 Oktober 2025.

Menganggapi hal itu Kepala Satpol PP Loteng, Zainal Mustakim mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya Kafe dan Homstay ilegal yang menjual miras dan prostitusi di kota praya, untuk itu pihaknya berjanji mula hari ini dan seterusnya akan tegak lurus menegakkan perda terlebih tentang kafe – kafe ilegal yang menjual minuman keras di balut dengan prostitusi.

“Baru kami tau adanya tempat itu, tapi saya yakinkan kepada masyarakat Kota Praya khusunya, kami akan tegak lurus memberantas peredaran miras dan tempat tempat prostitusi di Kota Praya karena itu sudah melanggar Perda,” ujarnya

Terkait dengan dugaan adanya oknum anggota yang diduga memembekingi pemilik kafe, pihaknya akan menindak tegas oknum anggota Pol PP yang di duga ikut menbekingi kafe – kafe ilegal yang menjual miras dan portitusi.

“Saya meyakini sejauh ini tidak ada anggota Pol PP Loteng yang membekingi, tapi kalaupun ada dan terbukti ikut membekingi para penjual miras dan tempat porstitusi maka kami tidak segan – segan untuk menindak tegas oknum anggota tersebut,” tegas Zainal Mustakim.

Kendati demikan Mantan Kepala DPMD itu menyampaikan pihaknya tidak memiliki wewenang penuh melakukan penutupan terhadap kafe – kafe yang memiliki izin, pihaknya hanya bisa melakukan penyitaan barang bukti seperti minuman keras dan penindakan terhadap tindakan prostitusi, selebihnya wewenang kepolisian untuk menindak lanjuti.

“Mulai hari ini dan seterusnya kami akan kerahkan anggota untuk melakukan patroli dan sweeping terhadap kafe – kafe dan Homstay di kota praya yang di duga telah melanggar perda tersebut,” tegasnya (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *