Disnakertrans Loteng, UMK Tahun 2025 Naik 3,36 Persen

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah saat ini mulai mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 yang sudah ditetapkan mengalami peningkatan dari UMK tahun 2024 ini. Dimana perusahaan wajib memberikan gaji karyawan sesuai UMK terkecuali bagi perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lombok Tengah, Suhartono menegaskan, saat ini UMK di Lombok Tengah mengalami kenaikan 6,5 persen atau kalau dirupiahkan ada kenaikan Rp 150.000 lebih dari yang sebelumnya ada Rp 2.450.968 naik menjadi Rp 2.660.000 untuk tahun 2025 ini.

“Untuk memastikan perusahan menerapkan UMK tahun 2025 ini maka kita sedang bersurat ke masing- masing perusahaan agar menjadi perhatian untuk bisa diterapkan. Karena kalau tidak maka akan ada sanksi kecuali UMKM memang tidak diwajibkan sesuai UMK,” ungkap Suhartono.

Ia menegaskan sudah jelas dalam aturan atau undang- undang cipta kerja bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan upah minimum dan sudah ada sanski pidana menanti bagi perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK. Sehingga pihaknya saat ini gencar melakukan sosialisasi kaitan dengan UMK ini.

“Kecuali perusahaan UMKM wajib menerapkan UMK tapi kalau perusahaan UMKM ini sesuai dengan aturan omsetnya dibawah Rp 5 miliar tidak wajib membayar sesuai UMK, tapi kalau diatas Rp 5 miliar baru diwajibkan membayar sesuai UMK. Itupun alat- alat yang digunakan di UMKM ini adalah alat- alat modern dan tidak alat tradisional dalam melaksanakan aktivitas usahanya,” jelasnya.

Di satu sisi pihaknya memastikan untuk penerapan UMK tahun 2024 tidak ada satupun karyawan yang melapor digaji dibawah UMK.

Hanya saja dari temuan dinas memang ada beberapa perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya dibawah UMK yang sudah ditetapkan. Sehingga dengan adanya temuan itu maka kedepan berbagai langkah mulai dilakukan agar tidak terulang ditahun 2025 mendatang.

“Temuan kita adanya perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMK ini sudah kita rekomendasikan ke dewan pengawas Provinsi untuk ditindaklanjuti. Sehingga kedepan dalam penerapan UMK tahun 2025 sesuai putusan MK nomor 168 harus ada penguatan peran dan fungsi dari dewan pengawasan untuk mengawasi system pengupahan di daerah termasuk penerapan di perusahaan,” jelasnya.

Seperti diketahui selain kenaikan ditahun 2025 namun UMK juga naik ditahun 2024 yakni Rp 2.450.968 atau mengalami peningkatan 3,36 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.371.407. Bahkan UMK tersebut lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Yang jelas pembayaran sesuai UMK ini dikecualikan bagi UMKM,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *