DPRD Beberkan Daftar Efisiensi Anggaran Lombok Tengah

Lombok Tengah, kabarntb.id  – Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid membeberkan hasil rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Lalu Firman Wijaya terkait pos-pos anggaran yang terkena efisiensi.

Dikatakannya, pertemuan itu membahas terkait instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran APBN dan APBD 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi, kabupaten atau kota dalam pelaksanaan APBN 2025. Hal ini juga ditindak lanjuti oleh pemerintah kabupaten Lombok Tengah dengan SE Sekda Nomor: 900/69/BKAD.

“Dimana ada efisiensi di sana terutama juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, ” ungkapnya kepada koranlombok.id, Jumat (16/3/2025).

Tauhid membeberkan, dalam KMK tersebut Dana Alokasi Khusus (DAU) yang ditentukan earmark didapatkan sebelumya oleh Kabupaten Lombok Tengah sekitar sebesar Rp 197 milliar dan saat ini menjadi Rp 189.132.350.000.

“Kita berkurang Rp 50.961.884.000 bukan Rp 59 milliar ya,” ungkapnya.

Sementara itu anggaran DAK fisik yang didapat Pemda Lombok Tengah sebelumnya sekitar Rp 97.881.000.000  sementara dengan terbitnya KMK tersebut saat ini hanya mendapat Rp 40.919.753.000.

“DAK fisik konektivitas jalan tematik kita kena Rp 23 Milliar sekian, kemudian DAK fisik irigasi kita kena Rp 5 Milliar, DAK fisik pertanian tematik kawasan produksi pangan nasional kita kena efesiensi Rp 19 Milliar sekian dan kita juga kena DAK fisik pertanian tematik kawasan produksi sekitar Rp 2 Milliar,” jelasnya.

Sedangkan untuk DAK non fisik dana ketahanan pangan juga terkena efesiensi Rp 909.606.000.

Sementara itu ada beberapa pos anggaran yang dikurangi sesuai inpres tersebut seperti anggaran perjalanan dinas yang kebijakan rasionalisasinya sampai 50 persen dengan nominal sekitar Rp 17 Milliar.

“Belanja kendaraan dinas, belanja makan minum rapat juga terkena 30 persen, belanja cetak dan penggandaan 10 persen, belanja alat tulis kantor (ATK) 10 persen, belanja iklan reklame juga 10 persen tapi nanti lengkapnya TAPD ya, kemarin kita hanya garis besarnya saja,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *