Lombok Tengah, kabarntb.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada satu pun oknum yang menjadikannya sebagai ladang bisnis melalui praktik percaloan atau “makelar” penentuan titik dapur.
Namun ironisnya di lapangan sudah ada di tetapkan sebagai tersangka dalam hal praktik jual beli titik dapur di duga nilainya berpariasi, di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketua DPD LSM KASTA NTB Kabupaten Lombok Tengah, Khairul Fikri, angkat suara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apabila terdapat dugaan praktik percaloan dalam penentuan titik dapur MBG. Menurutnya, siapa pun yang terbukti meminta imbalan, menjual pengaruh, atau memperdagangkan akses terhadap penetapan titik dapur harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Program MBG adalah program untuk kepentingan rakyat, bukan untuk dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum yang mengaku bisa mengurus atau menjanjikan titik dapur. Jika ada makelar yang bermain dan terbukti melakukan praktik tersebut, aparat penegak hukum harus menangkap dan mengadilinya tanpa pandang bulu,” tegas Khairul Fikri.
Ia menilai praktik semacam itu tidak hanya merugikan calon mitra yang mengikuti prosedur secara benar, tetapi juga mencederai semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola Program MBG yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kalau memang pihak BGN ingin melakukan efisiensi anggaran, sebaiknya kembali pada aturan awal yang telah ditetapkan. Setahu kami, dalam satu kecamatan maksimal sekitar 11 titik dapur. Namun di lapangan kami melihat ada kecamatan yang jumlah titiknya mencapai sekitar 26. Hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Khairul Fikri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penetapan titik dapur dengan meminta sejumlah uang. Ia meminta setiap dugaan praktik percaloan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan Pihaknya akan membuka Hotline pengaduan serta memberikan pendampingan hukum terhadap para korban yang di rugikan imbas pembelian titik MBG.
“Jangan beri ruang bagi mafia atau makelar untuk menguasai program yang dibiayai oleh uang negara. Program MBG harus dinikmati oleh masyarakat melalui mekanisme yang adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun percaloan,” pungkas Khairul Fikri. (Dod)






