Lombok Tengah, kabarntb.id – Persaudaraan Santri dan Alumni Darul Kamilin (PERSADA) Desa Bakan Kecamatan Janapria resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Lombok Tengah. Praya, 25 Juni 2026
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah dengan Nomor: STPP/299/VI/2026/SPKT Res. Loteng pada Kamis (25/6/2026).
Ketua PERSADA, Hardi, S.Pd, selaku pelapor menyampaikan pengaduan terkait komentar akun Facebook dengan nama Yanto Part II dengan kalimat “Ustaz Tain Acong Aran Suka Belah Ummat” yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penghinaan, dan tuduhan tanpa dasar terhadap tokoh yang dihormati oleh kalangan santri dan alumni Darul Kamilin
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polres Lombok Tengah, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna menjaga kondusivitas, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
“Semua Jemaah dan alumni keberatan atas hal ini karena kalimat dugaan ujaran kebencian itu di sampaikan oleh pemilik akun Facebook di saat jemaah sedang berduka terlebih saat itu dalam proses pemakaman, jadi kami khawatir jemaah akan melakukan tindakan melawan hukum jika persoalan ini tidak segera di atensi Polres Loteng.” kata Hardi
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjadi melalui media sosial Facebook.
Sebagai bahan pendukung, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain tangkapan layar komentar media sosial, identitas pelapor, struktur kepengurusan organisasi, serta dokumen pendukung lainnya.
PERSADA menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hadi menambahkan sebenarnya persoalan ini pihaknya sudah mendatangi langsung terlapor dan di pertemukan oleh kepala dusun setempat di kantor Desa Tanak Beak namun dari pertemuan itu tidak menemukan kesepakatan, sehingga persoalan ini pihaknya menempuh jalur hukum
“Sebagai warga negara yang baik kami persatuan PERSADA menyerahkan persoalan hukum ini sepenuhnya ke Polres Lombok Tengah.” Tutup Hardi.






