Lombok Tengah, kabarntb.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng), menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Rapat tersebut di lakukan di ruang komisi IV DPRD setempat, Selasa (7/4).
Wakil ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani menyoroti adanya kepala sekolah yang di lantik belum lama ini tidak memenuhi syarat dan di tolak oleh sistem.
“Di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Pendem ada satu sekolah yang di jabat oleh guru lulusan PPPK, namun belum memenuhi syarat sesuai dengan aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” katanya.
Di mana dalam Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 sudah jelas politisi Nasdem ini, dimana Guru PPPK boleh diangkat menjadi Kepala Sekolah, setara dengan PNS. Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi S1/D4, sertifikat pendidik, pengalaman mengajar minimal 8 tahun, dan sertifikat Guru Penggerak.
“Saya yakin kepala sekolah yang di lantik dari kalangan guru PPPK, belum sampai 8 tahun sebab pengangkatan PPPK di Loteng, kan di angkat tahun 2022, sedangkan sekarang tahun 2026 apakah sudah 8 tahun, kan belum,” tanyanya.
Bukan hanya itu, beberapa kepala sekolah yang sebelumnya di angkat jadi PLT di sekolah tempat dia mengajar, yang sudah tinggal 2, 3 tahun lagi akan pensiun, malah di turunkan jadi guru biasa.
Semestinya, mereka di angkat atau di definitifkan jadi kepala sekolah, paling tidak dengan pengalaman mereka selama jadi PLT itu dimanfaatkan untuk jadi kepala sekolah difinitif.
“Pokoknya hasil mutasi kemarin itu harus di evaluasi, sebab banyak kejanggalan yang kami temukan,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng Drs. H. Lalu Idham Halid muncul dari ruangan DPRD Loteng, media ini langsung melontarkan pertanyaan, namun orang nomor satu di tubuh Pendidikan di Loteng ini hanya menjawab, “Nanti dulu dik suara azan memanggil mari kita solat,” tutupnya.






