Lombok Tengah, kabarntb.id – DPRD Lombok Tengah (Loteng), di sidang Paripurna, dengan agenda tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Sembilan Ranperda, Senin (02/06/2025).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Loteng, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Loteng H. Lalu Sarjana. Hadir Wakil Bupati Loteng, Dr. HM Nursiah, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Anggota DPRD Loteng sekaligus Juru Bicara (Jubir) Bapemperda, L. Wawan Adiyatma, menyampaikan penjelasan terhadap pembahasan Propemperda tahun 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi bapemperda bersama lingkup pemerintah daerah, telah menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah dengan uraian sebagai berikut.
Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Sedangkan di lingkungan DPRD Loteng, berdasarkan hasil koordinasi bersama alat kelengkapan DPRD lainnya khususnya komisi-komisi, telah mengusulkan 5 rancangan perda yaitu. Ranperda tentang percepatan pembangunan kawasan kawasan, usul komisi I.
Ranperda tentang pengelolaan budi daya ikan tangkap dan lobster, usul komisi II. Ranperda tentang layanan jaringan telekomunikasi, usul komisi III.
Ranperda tentang perlindungan hukum tenaga kesehatan, usul komisi IV dan ranperda tentang pencegahan pernikahan dini, usul bapemperda.
Usai penyampaian penjelasan tersebut, Wakil Ketua II DPRD, H. L. Sarjana, S.H., membuka forum untuk meminta tanggapan dari anggota dewan, sebelum kemudian meminta persetujuan secara resmi dari seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dengan kesepakatan bersama, DPRD Loteng menyetujui dan menetapkan Propemperda tahun 2026 sebagai program resmi pembentukan peraturan daerah untuk tahun mendatang. (Dod)






