Lombok Tengah, kabarntb.id – Terbitnya SK pemberhentian terhadap 4 Kepala Dusun dan 1 Stap oleh Kepala Desa Prako Kecamatan Janapria beberapa hari yang lalu, kini menjadi bola penas yang di tendang kesana kemari, seperti halnya pernyataan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Prako Kamarudin berdasarkan hasil musyawarah, bahwa persoalan SK pemberentian itu di limpahkan ke Camat Janapria. Sabtu, 7 Februari 2026.
Menanggapi hal itu Lalu Marzawan Supriyadi Camat Janapria saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon membantah dan tidak mau dikaitkan dengan persoalan pemberhentian yang di keluarkan Pemdes Prako, karena sejauh ini Pemdes Prako tidak pernah mengirim selembar suratpun ke Camat Janapria terkait dengan usulan pemberhentian 4 Kepala Dusun dan 1 Stap Desa.
“Jadi tidak ada kaitannya Camat terhadap SK Pemberhentian yang di keluarkan Kepala Desa Prako dan jangan Pemdes Prako lempar bola panasnya ke kami, sementara kami tidak tau menau tentang SK yang di keluarkannya itu,” ujarnya
“Kenapa kami bilang begitu, karena selama ini saya selalu berhati hati dalam mengeluarkan rekomendasi tentang pemberhentian, dan kalau pun ada surat permohonan pasti kami akan panggil nama nama yang di usulkan untuk mencari tau apa penyebapnya mau di berhentikan,” ujarnya
Lalu Marzawan menambahkan kalau berbicara regulasi, Kepala Desa itu bisa memberhentikam perangkat desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat dan Bupati sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada aturan yang mengatur tentang pemberhentian Perangkat Desa jadi Kepala Desa tidak boleh semau maunya memberhentikan perangkat desa, ada mekanismenya agar tidak cacat hukum,” tutup Camat.
Sementara itu ketua karang taruna sekaligus salah seorang pemerhati kebijakan Desa Prako Khairul adam QH S.Pd angkat bicara dan meluruskan persoalan yang terjadi, menurutnya pemdes harusnya tidak melibatkan pihak kecamatan dalam membahas SK Pemberhentian yang telah di keluarkannya, karena dari sejak awal Pihak Kecamatan mengaku tidak pernah memberikan surat rekomendasi pemberhentian Kepada Pemdes Prako. Sehinga dalam persoalan ini Pemdes jangan pernah menyebut atau memberatkan lagi pihak kecamatan atas keputusan yang telah di ambilnya.
“Hal yang wajar jika pihak Kecamatan tidak mau terlibat dalam hal ini, karena dari awal pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberhentian 4 Kadus dan 1 Stap Desa apa lagi memberikan rekom, jadi persoalan ini menjadi tanggung jawab pihak pemdes,” ujar Khairul adam QH S.Pd
Terakhir Dia menyaran Kepala Desa Prako untuk lebih bersikap kesatria demi kenyaman dan ketentraman masyarakat desa Prako, agar tidak terjadi gejolak di tengah tengah masyarakat lantaran persoalan SK pemberhentian yang dinilai cacat administrasi ini.
“Kalau saran saya sih positif saja kalaupun itu tidak sesuai dengan prosedur ia tarik aja dulu Sk itu jangan gengsi, karena imbas dari gejolak dihawatirkan akan berdamapak ke yang lebih luas lagi, contoh perang antar saudara,” tutupnya. (Dod)






