Mataram, kabarntb.id – Pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kadis DPMPTSP NTB memunculkan berbagai pandangan hal itu lantaran Irnandi Kusuma pernah tersandung kasus pribadi dalam rumah tangga.
Terkait hal itu membuat Dhabit Khadafi. SH Sekretaris Umum Peradi Pergerakan NTB angkat bicara, pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas DPMPTSP NTB (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nusa Tenggara Barat) belakangan menuai sorotan. Sebagian pihak mengaitkannya dengan kasus pribadi yang pernah ia hadapi. Namun jika ditelaah lebih mendalam berdasarkan hukum dan prinsip meritokrasi, pengangkatan tersebut sah secara konstitusional dan tidak melanggar aturan.
“Dalam sistem birokrasi, ukuran utama seorang ASN (Aparatur Sipil Negara, yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah, yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa) adalah kinerja, integritas, serta rekam jejak profesional. Larangan mutlak untuk menduduki jabatan publik hanya berlaku bagi ASN yang berstatus sebagai narapidana kasus korupsi maupun kejahatan kemanusiaan,” tegas Dhabit. Selasa 23 September 2025.
Dhabit menambahkan adapun kasus hukum yang pernah dialami Irnadi Kusuma bukanlah korupsi atau kejahatan publik, melainkan persoalan rumah tangga dengan istrinya. Putusan pengadilan pun menjatuhkan hukuman percobaan, bukan pidana badan. Artinya hak dia sebagai ASN tetap berlaku, termasuk hak untuk mengembangkan karier dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.
“Kasus tersebut sudah dijalani, tuntas secara hukum dan tidak terkait dengan kepentingan publik,” ujar Dhabit
Lebih jauh, jika urusan kawin cerai atau beristri lebih dari satu dijadikan alasan untuk menghalangi pejabat publik, maka secara logika hukum politik dalam Pemilihan Gubernur NTB yang lalu hanya ada dua calon yang layak maju. Namun faktanya negara tetap mengakui hak politik setiap warga negara sepanjang tidak ada larangan hukum eksplisit hal yang sama berlaku dalam birokrasi.
“Ranah pribadi tidak boleh dijadikan alasan membatasi hak karier ASN,” terangnya
Lebih jauh Dhabit membeberkan secara normatif, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjamin hak ASN memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa diskriminasi. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN juga menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Senada dengan apa yang di sampaikan Prof. Agus Pramusinto, Ketua KASN, meritokrasi adalah sistem yang menempatkan individu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya, bukan faktor subjektif. Dengan demikian rekam jejak ASN harus dilihat secara komprehensif, mencakup prestasi, pengalaman, dan dedikasi, bukan sekadar kesalahan pribadi yang sudah diselesaikan.
“Artinya pengangkatan Irnadi Kusuma tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan penerapan meritokrasi yang adil, konstitusional serta sesuai dengan semangat reformasi birokrasi,” tutup Prof Agus. (Dod)






