Ini Tuntutan Peternak Ayam Broiler Saat Geruduk Kantor DPRD Provinsi NTB

Mataram, Kabarntb.id – Ratusan pertenak ayam broiler mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi NTB, pada aksi tersebut para peternak didampingi Aliansi Garuda (Gerakan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Kemanusia) aksi tersebut terkait dengan beberapa permasalahan yang dihadapi peternak ayam di NTB mulai dari bibit, obat-obatan dan harga ayam yang anjlok. Kamis 9 Marat 2023

Muhammad Zaini selaku kordum menyampikan sejauh ini harga ayam broiler sangat anjlok sementara harga pakan dan obat obatan melambung tinggi, hal itu membuat peternak sulit untuk mengembangkan usahanya, atas dasar itu peternak menuntut adanya stabilitas harga serta penetapan harga acuan ayam broiler dengan tetap menjaga dan memelihara keberlanjutan UMKM peternak ayam broiler di NTB.

“Sudah lama harga ayam anjlok dulu harga ayam per kilo Rp 21.000 – 23.000 sekarang turun derastis menjadi Rp11.000 per kilo sementara harga pakan dan obat obatan terus naik, kalau ini terus terjadi peternak dipastikan gulung tikar,” Kata Zaini.

Selain itu Zaini juga mengeluhkan banyaknya perusahan besar yang masuk ke NTB sehingga hal itu membuat peternak lokal seakan akan disuntik mati lantaran kalah bersaing dengan perusahan besar tersebut.

Untuk itu meminta agar pemerintah Provinsi NTB membuat perda terkait UMKM di Provinsi NTB dan segera evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan besar.

“Jika melakukan pelanggaran agar langsung mencabut izin usaha dan memberikan ruang kepada peternak peternak lokal,” imbuhnya

“Kami peternak lokal menjerit dengan adanya perusahaan besar yang merajalela di Provinsi NTB karena perusahaan besar ini di nilai mengganggu kestabilitasan harga,” ujarnya

Sementara Ketua Pinsar NTB Faturrahman menyampaikan bulan Oktober 2022 pihaknya pernah bersurat ke kantor ini tetapi tidak pernah di tanggapi. Akhirnya mereka berinisiatif untuk mengundang beberapa teman teman untuk membahas tentang permasalahan daging yang sedang terjadi ini.

Ia mengaku sempat menemukan barang milik salah satu perusahan besar yang masuk ke NTB sebanyak 6 ton daging ayam boiler, semua yang dibawa itu tidak sesuai dengan persyaratan yang ada sehigga dinila daging ayam boiler yang masuk ke NTB ini ilegal karena masuk tanpa Dokumen dan surat surat yang resmi.

“Kejadian seperti ini yang sangat sangat merugikan peternak lokal yang berada di NTB untuk itu kami meminta kepada Gubernur Provinsi NTB dan ketua DPRD Provinsi NTB lebih berpihak kepada peternak kecil dan batasi perusahan besar masuk ke NTB,” ujarnya.

Selain itu Andi salah seorang peternak juga mengaku beberapa tahun terakhir ini sudah tidak aman lagi, beberapa temen temen perternakan mandiri ini sudah banyak yang mengalami kehancuran drastis. Dalam satu kandang ditaksi kerugi sebesar 50 sampai dengan 60 juta per kandangnya sehingga banya peternak kecil yang gulung tikar.

“Kami selaku perwakilan dari peternak lokal memohon agar dikasih jalan keluar yang sebaiknya dari pemengku kebijakan di NTB ini,” ujarnya

Menanggapi tuntutan itu Abdul Rauf wakil ketua komisi II DPRD Provinsi NTB mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan koordinasi terhadap kedua Pt. tersebut pihaknya akan memanggil kelarifikasi dan mencari jalan terbaik tentang permasalahan ini.

“Apa yang menjadi tuntutan peternak hari ini akan kami laporkan ke pemimpin agar segera dilaksanakan mediasi dan insyaallah paling lambat akan dilaksanakan pada hari selasa ini tanggal 14 Februari 2023,” ujarnya

Sementara ibu Yuyun dari Dinas Peternakan Provinsi NTB menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para peternak lokal pihaknya di Dinas peternakan Provinsi NTB akan menindak lanjuti keluhan dari masyarakat apabila ada laporan yang masuk dari pihak Dinas Peternakan Kab/Kota.

“Bukan kami yang dari pihak Provinsi tidak membantu atau menjalankan amanah dengan baik, tapi tidak adanya laporan yang masuk dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten/Kota kepada kami. kami harapkan agar bapak wakil komisi dua nanti juga dapat menghadirkan Pihak Dinas Peternakan Kab/Kota dalam pertemuan berikutnya untuk kita selesaikan persolan ini,” imbunnya

Yuyun juga membantah bahwa keberadan perusahan perusahan besar itu bukan wewenang pihaknya melaikan wewenang itu sepenuhnya ada di Dinas Penanaman Modal Provinsi NTB.

“Tugas kami hanyalah mengeluarkan rekomendasi untuk produk pemasukan dan pengeluaran yang berada di provinsi NTB ini sementara ijinny itu keluar dari Dinas Penanaman Modal Provinsi NTB,” tutup Yuyun. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *