Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Kebocoran PAD Bersumber dari Parkir

Praya, kabarntb.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencermati realisasi penerimaan pajak parkir yang tercatat sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi dari berbagai objek parkir lainnya masih relatif kecil dibandingkan potensi aktivitas ekonomi yang berlangsung di Lombok Tengah.

“Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Alfa Dera. Minggu 14 Juni 2026

Perhatian serupa juga diarahkan pada sektor retribusi parkir tepi jalan umum. Berdasarkan data yang tersedia, realisasi penerimaan daerah masih berada pada kisaran Rp300 juta per tahun

Jika dikalkulasikan dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran yang diterima kas daerah hanya berkisar Rp 9.000 per hari untuk tiap titiknya.

​”Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan red flag. Apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi,” tegas Alfa.

Menurut Kejaksaan, angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.

*Dukungan terhadap Langkah Kepala Daerah*

Kejari Lombok Tengah menegaskan bahwa upaya pembenahan tata kelola PAD memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah. Tujuannya agar setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara maksimal demi kepentingan masyarakat Lombok Tengah,” kata Alfa.

Untuk itu, Kejaksaan mendorong penyempurnaan regulasi melalui sinkronisasi antara Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, khususnya terkait batasan objek Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, zonasi wilayah, serta pendataan subjek pajak dan retribusi secara lebih akurat.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan pelaksanaan regulasi berjalan efektif dan transparan. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *