Lombok Tengah, kabarntb.id – Pemerhati pendidikan, Sapari, menyoroti kasus dugaan pembakaran terhadap 3 seorang santri di salah satu Pondok Pesantren yang berlokasi di Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Sapari mengatakan peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan aspek pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan formal.
Sapari menyampaikan bahwa pendidikan formal yang diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren tersebut, mulai dari PAUD, SMP hingga SMA, berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.
“Pendidikan formal di pondok pesantren itu berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Lombok Tengah, mulai dari PAUD, SMP hingga SMA. Apalagi informasi yang kami terima, kejadiannya terjadi pada jam sekolah, jadi seharusnya Polres Lombok Tengah memanggil dinas pendidikan lombok tengah terkait ijin operasionalnya.” ujar Sapri.
Ia menilai, apabila insiden benar terjadi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan tersebut.
Menurut Sapri, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu berkomemberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan formal yang berada di lingkungan pondok pesantren, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Meski demikian, Sapri tetap mendorong agar proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang langsung disimpulkan bertanggung jawab sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan oleh pihak berwenang.
”Saat ini kasusnya sedang berjalan di Polres Lombok Tengah jadi kami mendukung penuh Polres Lombok Tengah dalam mengungkap tabir dugaan pembakaran 3 santri di ponpes tersebut.” tutup Sapari.






