PRAYA, kabarntb.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak pembuktian. Empat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, mengatakan seluruh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 15 Juli 2026. Majelis hakim pun telah menetapkan jadwal sidang perdana.
“Benar, seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan majelis hakim sudah diterbitkan dan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Alfa Dera, Jumat (17/7/2026).
Empat perkara tersebut masing-masing teregister dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa berinisial M.A.A., S., S., dan A.
Menurut Alfa Dera, Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan seluruh alat bukti, barang bukti, dan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara. Semua fakta akan kami buka di persidangan secara terbuka. Kami menghormati proses peradilan dan yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain menuntut pertanggungjawaban pidana, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Kejari Soroti Potensi Korupsi Pengadaan Lewat e-Katalog
Di sela penyampaian perkembangan perkara, Alfa Dera turut mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berpotensi terjadi pada pengadaan melalui tender atau lelang, tetapi juga dapat muncul dalam pengadaan menggunakan e-Katalog apabila tidak diawasi secara ketat.
Ia menyebut berbagai modus penyimpangan masih mungkin terjadi, mulai dari dugaan cashback, pengaturan spesifikasi, pengondisian penyedia, hingga rekayasa yang bermula sejak tahap perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran.
Menurutnya, tahap perencanaan menjadi titik paling krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah tidak sesuai kebutuhan riil atau diarahkan kepada kepentingan tertentu, maka potensi penyimpangan bisa terjadi meskipun proses pembeliannya dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan,” tegas Alfa Dera.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat penindakan sekaligus langkah-langkah pencegahan terhadap dugaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan mendorong perbaikan tata kelola agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Harapan kami sederhana, setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.






