Kekanwil Kemenag NTB Dukung APH Usut Tuntas Ponpes Tersangkut Hukum

Mataram, kabarntb.id – Sejumlah pondok pesantren di wilyah NTB tersandung kasus asusila hal itu membuat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Zamroni Aziz dengan tegas mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut Pondok Pesantren (Ponpes), yang keluar dari roh Ponpes.

“Tidak ada ceritanya kita bela Ponpes yang tersangkut Hukum, apalagi ini soal dugaan persetubuhan dan pencabulan, ini jelas jelas perbuatan salah, tidak masalah Ponpes itu di proses,” tegasnya, Jumat (24/04/2025).

“Ini tamparan dan telah mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB,” sambung Zamroni.

Dikatakan, selama ini Kanwil Kemenag dalam hal ini Kabid pontren dan kasi di masing-masing Kemenag di Kabupaten Kota se NTB, terus melakukan monitoring terhadap keberadaan Ponpes, termasuk ijin operasional. Dan sampai saat ini dari ribuan Ponpes, semuanya mengantongi ijin atau legal.

“Bicara aturan, semua Ponpes kantongi ijin, jika ada yang melanggar apalagi masuk ke tanah Hukum, Ponpes tersebut ijinnya bisa di cabut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyarankan di setiap ada kegiatan, biar di masing-masing Ponpes menjadwalkan ada penyuluhan Hukum, biar santri santriwati dan para pembina Ponpes paham dengan Hukum.

“Penyuluhan Hukum di tingkat madrasah itu penting, makanya kami tetap menyarankan di setiap pertemuan, agar penyuluhan Hukum di lakukan di lingkungan Ponpes, biar para santri santriwati dan para pembina Ponpes paham dengan Hukum,” jelasnya

Selanjutnya soal adanya Ponpes yang diduga tersangkut kasus kejahatan seksual, pihaknya melakukan beberapa upaya.

Selain meminta APH menindak tegas, Kanwil Kemenag Provinsi NTB telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI serta pemerhati anak untuk menindaklanjuti. Selanjutnya, Ponpes tersebut akan dievaluasi untuk memberikan sanksi sesuai regulasi yang ada. Bahkan, bisa dengan mencabut izin operasional apabila tidak maksimal dalam mengikuti regulasi.

“Kalau masih ada regulasi yang tidak dijalankan, maka mohon maaf, kami tutup sementara. Kalau memang tidak maksimal, maka bisa dengan mencabut izin operasional ponpes,” tutup H. Zamroni. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *