Komisi 1 DRPD Loteng Akan Tindak Lanjuti Tuntutan Masa Aksi Calon PPPK

Lombok Tengah, kabarntb.id – Ratusan calon PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengadukan nasib mereka ke Anggota DPRD Lombok Tengah agar pemerintah pusat segera menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sampai hari ini belum jelas statusnya.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ahmad Syamsul Hadi yang menerima hering memastikan apa yang menjadi tuntutan rekan – rekan PPPK akan di tindak lanjuti untuk di sampaikan ke pemerintah daerah agar segera di tindak lanjuti, namun jangan hawatirkan gaji para calon PPPK aman selama sudah masuk database.

“Kebijakan yang sedang dihadapi ini kebijakan Jakarta. Kalau sekarang kami di DPRD disuruh tandatangani, sejuta persen kami teken. Daerah itu tidak punya kewenangan terbitkan NIP bapak – ibu, tapi tetap akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutan rekan rekan,” beber Ahamd Samsul Hari saat menerima aksi hering di DPRD Loteng, Selasa (18/3/2025).

Foto : Ratusan calon PPPK datangi kantor DRPD Loteng
Foto : Ratusan calon PPPK datangi kantor DRPD Loteng

Ketua DPD NasDem Loteng itu menegaskan soal penganggaran untuk PPPK tidak ada persoalan. ”Kita mampu hanya saja ada proses. Untuk itu berikan kesempatan ke pemerintah dan dukung mereka kerja,” pinta Ahmad.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng, Lalu Wardihan mengaku memahami apa yang menjadi permintaan calon PPPK. Hanya saja, ungkap Wardihan, proses pengajuan NIP ada di pusat. Semua itu harus berdasarkan persetujuan teknis dari pusat.

“Bupati tidak bisa tandatangani kalau belum ada persetujuan teknis dari pusat karena proses itu ada mekanisme di pusat. Itu yang harus dipahami temen temen di daerah, bukan berarti kami tidak berusaha memperjuangkan nasib teman – teman dan jika bisa lebih cepat, kenapa tidak,” kata Wardihan.

“Pihaknya belum berani memutuskan soal apakah SK PPPK dapat diterbitkan sebelum Oktober 2025 mendatang. Mengingat, semua tergantung persetujuan teknis di pusat,” Cetusnya.

Perwakilan calon PPPK Loteng, Lalu Muslihan mengaku kehadirannya ke Gedung DPRD Loteng ini untuk meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menerbitkan SK. Sebab, kata Muslihan, regulasi di pusat untuk PPPK itu paling lambat penetapan NIP pada Oktober 2025 mendatang. Akan tetapi, ditekankan bahwa tergantung kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing.

”Itulah makanya teman-teman datang ke sini agar pemerintah daerah segera proses data agar BKN bisa segera menetapkan NIP. Ini artinya BKN sudah sangat siap. Tinggal bagaimana kesiapan pemerintah daerah,” tutup Muslihan. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *