Komisi I DPRD Loteng Godok Ranperda Narkoba Menjadi Perda

H. Supli

Lombok Tengah, kabarntb.id – Guna memberantas peredaran dan penyalah gunaan obat-obatan terlarang seperti Narkotika, Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli mengatakan sejauh ini di Kabupaten Lombok Tengah peredaran Narkotika sudah menjeramah kesemua lini baik itu di kalangan anak muda, instansi bahkan istitusi pun kerab dirasuki oleh barang haram tersebut. Atas Dasar itu pihaknya menginisiasi ranperda tersebut sebagai salah satu cara untuk membendung maraknya peredaran Narkotika di Lombok Tengah.

“Ia kita akui sajau ini tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi. Terbukti dengan banyaknya penangkapan oleh polisi entah Itu di kalangan perkantoran atau pun di kalangan remaja,” kata Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) Haji Supli, Jumat 10 Januari 2024.

Bukan hanya Itu saja tambah Supli didalam Perda itu juga pihaknya membahas bagai mana paran pemerintah daerah Lombok Tengah untuk memayungi dan memberikan perlindungan bagi anak anak usia Dini selaku korban penyalahgunaan narkoba yang disebut juga orang sakit yang perlu untuk diobati.

“Pembahasan di Ranperda Narkoba yang lebih spesipik juga dibahas bagaimana peran Pemda dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi anak usia dibawah umur korban narkoba dan pencegahan sebelum terjadinya penggunaan narkoba,” ujar Supli.

Tambah politisi senior itu pihaknya bersama pemerintah daerah lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi dalam memerangi narkoba. Sementara terkait biaya rehabilitasi, bisa dari pemerintah, swadaya masyarakat, dan para donatur.

“Banyak cara jika kita bahu membahu perangi narkoba ini, salah satu contoh Kami pernah berkunjung ke lembaga rehabilitasi di Kabupaten Sleman. Biayanya itu murni dari swadaya masyarakat dan donatur jadi pemberantasan narkoba ini adalah tugas kita bersama,” ungkap Haji Supli.

Disatu sisi Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Dervin Hutabarat mengapresiasi wacana Pembentukan Perda Narkoba yang mana menurut dia perang terhadap Narkoba ini adalah tugas bersama baik aparat, pemerintah ataupun Lembaga Masyarakat harus saling bersinergi.

“Ia mudah-mudahan Perda Narkoba itu segera di sahkan agar peredaean dan penyalah gunaan narkoba ini bisa segara teratasi,” tutup Darvin. (KN-01)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *