Lombok Tengah, kabarntb.id – Pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lombok Tengah (Loteng), terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Loteng tahun anggaran 2025. (25/08)
Melalui Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB H. Nurul Adha mengatakan, beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, telah menyampaikan penjelasannya terhadap nota keuangan dan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan sebelumnya juga tanggal 11 agustus 2025, Pemda Loteng dengan DPRD Loteng, telah menyepakati bersama terhadap perubahan kua dan perubahan ppas APBD tahun anggaran 2025.
Untuk itu sesuai dengan agenda rapat paripurna DPRD Loteng hari ini, fraksi PKB menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Perubahan APBD Loteng tahun anggaran 2025 ini, dilatar belakangi beberapa hal diantaranya, perubahan perekonomian global, domestik dan regional yang akan diperkirakan mempengaruhi pada kinerja perekonomian daerah sehingga dilakukan penyesuaian target asumsi ekonomi makro seperti angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia dan indeks gini ratio.
Selanjutnya perubahan APBD tahun anggaran 2025 disebabkan karena adanya penyesuaian kebijakan perubahan pendapatan daerah terhadap beberapa potensi target obyek pendapatan asli daerah, pendapatan transfer serta penyesuaian terhadap pendapatan daerah yang sah, kemudian adanya penyesuaian terhadap kebijakan belanja daerah untuk mengalokasikan silpa tahun anggaran 2024 serta penyesuaian terhadap pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran untuk pembayaran pokok pinjaman melalui pos pengeluaran pembiayaan daerah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pencermatan terhadap nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Loteng tahun anggaran 2025 tersebut. fraksi PKB menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025 ini, target pendapatan daerah mengalami penurunan dari apbd induk sebesar rp. 1.381.862.711,50, penurunan ini tidak terlepas dari dampak dari adanya penyesuaian penurunan target transfer pemerintah pusat ke daerah. artinya bahwa peningkatan pendapatan daerah masih tergantung pada besar kecilnya transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah., kontribusi kemandirian fiskal kabupaten lombok tengah belum begitu signifikan karena belum berbanding lurus dengan tuntutan kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat.
2. Target pendapatan daerah yang bersumber dari lain – lain daerah yang sah juga mengalami penurunan sebesar rp. 13.200.806.707,00 dari target apbd induk sebesar rp. rp39.827.328.000,00 perubahan target ini karena adanya penyesuaian target yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pemegang iupk atas pertambangan mineral logam dan batu bara kepada pemerintah kabupaten dalam propinsi yang di peroleh dari pt. amnt. mohon penjelasan terkait dengan penurunan target tersebut.
3. Belanja daerah pada komponen belanja operasi mengalami peningkatan sebesar rp. 70.273.269.441,43 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Pada belanja pegawai mengalami peningkatan sebesar Rp. 31.147. 139. 112, 51 dan belanja barang dan jasa mengalami peningkatan sebesar Rp. 39. 126.130.328,92. terkait dengan peningkatan signifikan terhadap dua komponen belanja tersebut mohon penjelasannya.
4. Pemda Loteng masih bisa terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan asset daerah, karena begitu banyak asset daerah potensial yang bisa dijadikan sumber peningkatan pendapatan asli daerah, namun tidak dikelola dengan baik, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. karena ada beberapa asset daerah baik berupa gedung maupun tanah yang ditempati masyarakat maupun perusahaan untuk kegiatan usaha, namun belum menjadi sumber pendapatan asli daerah.
5. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kembali terhadap nilai jual obyek pajak (njop), karena penyesuaian nilai jual obyek pajak sebagai upaya untuk peningkatkan pendapatan daerah.
6. Badan pendapatan daerah perlu melakukan optimalisasi melalui tata kelola pendapatan daerah dan membuat strategi untuk meningkatan pendapatan asli daerah serta melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, karena yang menjadi permasalahan adalah masih minimnya sumber daya manusia di OPD tersebut dan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dalam hal pengelolaan keuangan daerah. (Dod)







