Polres Loteng Periksa 6 Orang Dalam Dugaan Perampasan Mobil Oleh DC PT. LCI

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dugaan perempasan kendaraan jenis Honda Mobilio dengan nomor polisi DR 1007 DQ yang diduga dilalukan oleh sejumlah Debt Collector (DC) di bawah naungan PT. Lima Cahaya Indonesia (LCI) kini menapaki babak baru di Polres Lombok Tengah. Sabtu, 28 Juni 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, membeberkan pihaknya tegak lurus menangani setiap perkara yang masuk di meja kerjanya terlebih perkara dugaan aksi premanisme meresahkan masyarakat yang diduga dilakukan oknum DC beberapa hari yang lalu di Bandara Internasional Lombok.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan dan dari pihak DC sudah kami lakukan pemeriksaan. Sejauh ini sebanyak enam orang yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini kami sedang kumpulkan bukti – bukti lain. Perkembangan akan kami sampaikan lagi,” kata IPTU Luk Luk kemarin.

Parman Hadi pemilik Mobil Honda Mobilio dengan selaku korban dugaan perampasan mengatakan dirinya berharap perkara yang sedang berjalan di Polres Lombok Tengah segera ditetapkan tersangkanya karena sudah jelas para oknum DC yang di laporkan itu meresahkan karena dinilai sangat arogan dan tidak ada prikemanusiaan terhadap sopir yang sedang membawa penumpang waktu itu. Sehingga dengan terpaksa sopir menurunkan penumpang di perjalanan terlebih penumpang tersebut adalah warga negara asing yang datang berlibur ke Lombok.

“Okum-oknum DC yang arogan seperti ini harus di tertibkan oleh APH karena sangat meresahkan masyarakat, jadi kami berharap Polres Lombok Tengah jangan takut untuk memberantas premanisme yang mengobok – obok wilayah hukum Polres Lombok Tengah, terlebih kemarin TKP nya di pintu masuk NTB (Bandara Lombok),” ujar Parman.

Selain itu Parman juga mempertayakan kinerja penyidik di Reskrim Polres Lombok Tengah yang dinilai lamban menetapkan tersangka padahal dalam perkara ini jelas-jelas DC dari PT. LCI ini merampas kendaraan yang sudah di lelang negara secera prosedur hukum yang berlaku melalui kejaksaan tinggi.

‘Bukan kami meragukan kemampuan tim penyidik di Polres Lombok Tengah dalam menangani perkara ini tapi hanya sedikit heran saja kok lamban sekali menetapkan tersangka, kalau mereka serius dalam waktu seminggu saja saya rasa tersangka sudah bisa di tetapkan karena dua alat bukti saja sudah cukup untuk menjerat pelaku, sementara bukti – bukti yang kami serahkan seperti surat lelang dari negara, STNK dan BPKB kendaraan sudah lengkap, jadi bukti apa lagi yang harus di cari oleh penyidik,” paparnya.

Atas kejadian ini Parman mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan nama baik perusahaannya tercoreng di mata tamunya yang saat itu menumpangi mobil miliknya.

Untuk memperjelas informasi dari Satreskrim Polres Lombok Tengah media ini mencoba menghubungi Burhanudin Direktur PT. LCI melalui panggilan dan pesan whatsapp (Wa) namun belum ada tanggapannya.

 

Untuk di ketuai pada pemberitaan yang sudah di muat sebelumnya Burhanudin selaku Direktur PT. Lima Cahaya Indonesia saat ditemui di kantornya membantah adanya perampasan unit, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan SOP yang ada, yang mana sedari awal mengajak pemegang unit berbicara baik – baik dan mengajak dia untuk menyelesaikan secara baik – baik di kantor.

“Kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada kekerasaan ataupun pemaksaan terhadap pemegang unit seperti isu yang beredar,” ujar Burhanudin

Burhan melanjutkan mobil yang di amankan oleh PT. Lima Caha Indonesia secara sistem dari data hutang yang masih belum terlunasi di unit ini sekitar Rp. 155 juta dan BPKB nya masih ada di Tunas Mandiri Fainen, hal itu menjadi dasar kuat pihaknya mengamankan unit tersebut meski pemegang mengatankan memilik dokumen lengkap.

“Kami amankan dulu unit itu di gudang berdasarkan data yang kami miliki mobil ini masih memliki sisa utang di Mandiri Fainance

Burhan juga sempat mengecek ke absahan dokumen yang di miliki oleh pelapor di Samsat dan memang benar mobil itu sudah terdaftar di samsat secara resmi. “Memang unit itu sudah terdaftar di samsat dan anehnya kok bisa satu unit kendaraan memiliki dua BPKB,” herannya

Terkait hal itu burhan menduga unit tersebut terindikasi dokumen yang di miliki pemegang unit palsu dikarenan tidak sesui dengan kondisi mobil yang tertra di STNK dan BPKB yq di pegang oleh saudara Parman Hadi.

“Dari dokumen yang kami miliki mobil ini di BPKB keluaran tahun 2017, Sementara di STNK yang di miliki Parman Hadi tercatat Mobil itu keluar tahun 2021 pemakaian tahun 2023,” Ujarnya.

“Kalau berkaca dari kondisi mobil yang kita amankan ini harusnya mobil tahun 2023 kondisi rangka masinya dan kelir mobilnya kelihatan baru dan tidak kusam walaupun pemakainn tidak terawat, Jadi kuat dugaan sya ada indikasi pemalsuan dokumen kendraan satu Nopol tapi dua STNK dan BPKB. Anehnya lagi mobil itu memang terdaftar di samsat, dengan dokumen yang di miliki saudara Parman,” sambungnya.

Tapi untuk memastikan lagi pihaknya hari ini berencana akan ke Dirlantas Polda Ntb untuk mempertanyakan kebenar Dokumen kendaraan itu. Kenapa bisa ada dua BPKB di satu kedaraan walaupun itu hasil lelang negara.

“Seharusnya kalau unit kendaraan hasil dari lelang negara itu tidak memili BPKB cukup hanya bukti surat pelelangan dari pihak Kejati atau Kejaksaan sudah cukup,” ujarnya

Atas kejadian ini Burhan berpesan kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli mobil bekas untuk selalu teliti sebelum membeli cek keabsahan berkas dan dokumen kendaraan itu dan cek data samsat terdekat. Karena di hawatirkan kendaraan yang di beli itu memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan unit kendaraan tersebut.

“Dari kasus ini kita sama sama belajar sekaligus berpesan kepada seluruh para calon pembeli untuk selalu teliti sebelum membeli,” tutupnya. (Dod)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *