Wakil Ketua BPD Prako Laporkan MD Atas Dugaan Penghinaan Nama Baik Lembaga

Lombok Tengah, kabarntb.id – Wakil Ketua Lembaga  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prako dan Ketua Forum Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan, Janapria mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan MD. Selasa 27 Mei 2025.

Laporan yang di layangkan itu terkait dengan dugaan penghinaaan nama baik lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prako yang di lontarkan oleh MD saat rapat kelarifikasi tanah pecatu desa yang di hadiri sejumlah unsur perangkat desa, BPD, Ketua Koprasi Merah Putih dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Prako pada hari Senin 26 Mei 2025.

Namun dalam rapat pembahasan aset desa (Tanah Pecatu) di aula kantor desa Prako yang di pimpin langsung oleh Kepala Desa Perako sempat terjadi adu mulut antar BPD dan MD hingga di duga terjadi penghinaan.

Kamarudin M.Pd selaku wakil ketua BPD Desa Prako membenarkan ihwal laporan yang di layangkan pihaknya ke Polres Lombok Tengah.

“Benar sekitar jam 14.00 wita tadi kami mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan penghinaan nama baik lembaga yang diduga di lakukan MD. Tapi dari pihak Polres menyarankan kami datang kembali besok pagi untuk memasukan lagi laporan tersebut,”

“Jadi kami akan datang lagi besok pagi ke Polres Lombok Tengah untuk melengkapi laporan itu,” kata Kamarudin.

Bukan itu saja tambah Kamarudin, MD juga diduga dengan sengaja dan lantang melontarkan tuduhan terhadap dirinya dengan tuduhan telah menggunakan dana hasil sewa tanah pecatu desa untuk membuat rumah pribadinya.

“Tuduhan dengan kalimat itu yang paling saya tidak terima, apa kerena saya miskin terus seenaknya saya di tuduh menggunakan dana hasil sewa tanah pecatu untuk kepentingan pribadi saya,” tegas Kamarudin.

Sementara itu Muhamad Subur ketua Forum BPD Kecamatan Janapria sangat menyayangkan kalimat yang di lontarkan oleh terlapor MD yang secara terang – terangan menghina dan melecehkan nama baik lembaga di muka umum, padahal lembaga BPD ini salah satu lembaga yang ikut mengontorol semua pembangunan di desa.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas Rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Jadi kami bukan lembaga anti keritik, bahkan kami adalah lembaga yang di fungsikan untuk menerima semua masukan dan aspirasi masyarakat, lantas apa dasarnya lembaga kami di lecehkan dengan sebutan BDP sampah,” kesalnya

Subur menegaskan sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

“Atas nama ketua Forum BPD Kecamatan Janapria kami tidak terima penghinaan itu dan sebagai lembaga yang taat hukum, kami akan selesaikan persoalan ini melalui hukum juga,” tutup Bur.

Sementara itu Wiradarma Rajab Kepala Desa Prako membenarkan adanya rapat terkait dengan kelarifikasi tanah pecatu itu dan sempat terjadi cekcok tapi pihaknya sudah mencoba mendamaikan langsung di tempat agar tidak berkelanjutan.

“Mohon maaf pak sebenarnya kemarin tidak ada masalah kami hanya minta klarifikasi terkait tanah Pecatu tapi mungkin ada salah kalimat saking semangat berdiskusi tapi kami sudah mendamaikan langsung di tempat agar tidak menjadikan sebagai masalah tapi tiang terkejut ada laporan seperti nike,” tutup Wiradarma. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. mengenai hal sprti ini di setiap desa yg ada di kecamatan janapria harus di usut sampai tuntas di setuap desa tentang tanah pecatu ini agar semua masyarakat damai tenang tentram, karna di daerah kita ini trutama di kecamatan janapria dari dulu tidak prnah berhenti kriminal sprti ini, ttp smangat untuk kabar ntb💪💪