Ponpes Al Azhar Tempat Almarhum Zakaria Mondok Ternyata, Tidak Mengantongi Izin

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah kembali berduka dengan kematian Zakaria Abdillah santri di Ponpes Al Azhar, Dusun Sadah, Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Minggu (03/07/2025). Diketahui santri Kelas VII berusia 14 tahun ini meninggal dunia setelah menjadi korban bullying yang berakhir terlibat kekerasan fisik sesama santri di lingkungan Ponpes. Jenazah korban langsung di makamkan dan kelurga korban menolak untuk di autopsi.

Namun sangat disayangkan setelah dilalukan penelusuran di Sistem (SITREN) mengenai izin operasional Ponpes tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen lengkap ijin operasional sesuai dengan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Agama RI.

Menurut keterangan Lukman Ketua Yayasan Al Azhar mengakui sampai hari ini izin operasional Pondok Pesanteren belum keluar dari Kantor Kementarian Agama Kabupaten Lombok Tengah meski pada tahun 2023 lalu sempat operator Madrasah mengurus izin-izinnya.

Dia menjelaskan Yayasan Al Azhar bendiri pada tahun 2016 waktu itu hanya TPQ saja, selang berapa tahun tepatnya tahun 2020 mulai berjalan MTS hingga hari ini.

“Jadi waktu itu kami sudah mengurus proses izin operasional Ponpesnya namun syarat syaratnya belum lengkap keburu operator Madrasah menikah sehingga sampai hari ini kami belum sempat mengurusnya lagi,” ujar Ketua Yayasan. Sabtu (09/07/2025).

Ia juga menyampaikan beberapa hari yang lalu Tim dari Kementerian Agama Lombok Tengah pernah datang ke Yayasan dan meminta pihaknya untuk segera mengurus izin operasioal Ponpes.

“Ia kami disarankan untuk segera mengurus izin – izinnya agar legal,” ujarnya.

Sementara H Nasrullah Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah juga membenarkan Ponpes tersebut belum mengantongi ijin lengkap, kelalaian dari pihak yayasan yang belum mengurus izin lalu terjadi peristiwa menyedihkan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Yayasan tersebut.

“Hari rabu kemarin tim kami turunkan untuk mengecek izin Ponpes tersebut ternyata sama sekali tidak memiliki izin sehingga sangat di sayangkan lalainya pihak Yayasan belum mengurus izinnya,” ujar Nasrullah

Dia juga menjelaskan tidak memiliki wewenang untuk menutup Ponpes itu karena secara aturan Ponpes tidak mengantoni izin yang di terbitkan oleh Kemenag RI.

“Apa dasar kami untuk membekukan Ponpes tersebut sementara izin yang saya mau bekukan belum terbit. Jadi yang boleh membubarkan adalah masyarakat setempat yang merasa dirugikana atau resah dengan keberadaan Pompes tersebut, sementara kaitan dengan proses hukum terhadap peristiwa itu sepenuhnya wewenang dari APH,” tutup Nasrullah. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *