Pansus II DPRD Loteng Paripurna Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Lombok Tengah, kabarntb.id – Di sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Loteng, Dra Hj. Nurul Adha HMZ, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. (09/08)

Pesantren merupakan lembaga pendidikan islam yang memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan, secara definisi pesantren merupakan lembaga pendidikan tradisional islam untuk belajar memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran-ajaran agama islam.

Agar terjaminnya penyelenggaraan pesantren di indonesia dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat, pemerintah telah menetapkan landasan hukum sebagai bentuk rekomendasi, afirmasi dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan diatas, maka beberapa waktu yang lalu DPRD Loteng mengajukan ranperda terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan membentuk pansus II untuk membahas Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pembahasan tersebut yang didahului dengan berbagai rangkaian proses termasuk pengajuan rancangan awal, konsultasi publik, harmonisasi dan fasilitasi oleh Gubernur NTB, dan saat ini sudah sampai pada tahap penetapan menjadi peraturan daerah (Perda).

Selain itu lanjut Politisi PKB ini, pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam mendukung kehidupan manusia dan menjadikan manusia dapat hidup lebih cerdas dan berkembang sejalan dengan cita-cita untuk maju, sejahtera dan bahagia.

Dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dikatakan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara, pendidikan memiliki definisi yang tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, ketentuan pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Berdasarkan tujuan tersebut, semakin jelas pendidikan merupakan sarana mutlak untuk mencapai kesejahteraan dan kemuliaan hidup. Bersamaan dengan hal tersebut, pendidikan tidak hanya terbatas pada pendidikan formal saja akan tetapi pendidikan moral dan etika yang berkaitan dengan keagamaan.

Hal ini menyebabkan mulainya perkembangan pendidikan yang membawa semangat nasionalis, agamais maupun yang mengaitkan keduanya, seperti munculnya sekolah-sekolah islam terpadu dan pondok pesantren. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *