15 Tersangka Dugaan Pengerusakan Pasum di Bima Masuk Tahap Persidangan

Mataram, kabarntb.id – Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) masih menangani kasus pengeruskan pasilitas umum (pasum) yang diduga dilalukan 19 orang saat Demostrasi di jalan lintas wilayah Soromandi Dompu beberapa bulan lalu.

Sejauh ini Polda NTB menetapkan 19 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP atas LP 09 tertanggal 30 Mei 2023 yang masuk ke SPKT Polres Bima. Sebagaimana di maksud dalam pasal 192 (1) ke 1e KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI No 38 tahun 2004.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan perkembangan kasus tersebut dari 19 yang ditetapkan tersangka,15 tersangka sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Sementara 4 tersangka lainnya diantaranya berinisial L telah dilakukan penahanan dan dinyatakan P21 dan 3 orang masih dalam proses pencarian (AF, AS dan OP).

“Ke 15 tersangka yang sedang menjalani sidang tersebut G, RR, BA, U, D, SL, S, AR, M, MS, FI, MF, AB, H dan A. Saat ini mereka saat ini sudah dalam proses sidang,” kata Kombes Pol Arman. Selasa 01 Agustus 2023.

“Tiga dari 4 tersangka lainnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun tidak memenuhi panggilan tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang tahap pencarian,”ungkap AAS.

AAS Berharap proses hukum terhadap para tersangka tersebut diharapkan bisa menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga dapat memahami tindakan-tindakan yang dilarang pemerintah yang telah diatur dalam UU.

“Semoga ini menjadi pelajaran dan edukasi Hukum bagi masyarakat,” tutup Kombes Arman. (Dod/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *