Lombok Tengah, kabarntb.id – Polres Lombok Tengah saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Kantor Lurah Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Zaenal, orang tua dari Kurniawan Isnaini, pada Jumat pagi mendatangi Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah ia sampaikan.
“Saya datang ke Unit Pidum untuk mempertanyakan kelanjutan SP2HP yang telah dikeluarkan sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 18 Juni 2026,” kata Zaenal. Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menambahkan, dengan terbitnya SP2HP tersebut, pihaknya berharap penyidik Unit Pidum segera dapat menetapkan para pelaku pengeroyokan terhadap korban. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk video dugaan pengeroyokan serta identitas orang-orang yang diduga terlibat dalam pemukulan korban.
“Saya yakin penyidik di Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah bekerja secara profesional dan saya berharap kedatangan saya hari ini bisa menjadi dorongan agar penyidik segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan tersebut telah diterima kepolisian dan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Kurniawan Isnaini.
Dalam SP2HP itu dijelaskan bahwa laporan pengaduan diterima pada 31 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Kantor Lurah Leneng.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP2HP tersebut, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan akan ditangani dalam jangka waktu 120 hari kerja. Apabila diperlukan, masa penyelidikan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.
Untuk menangani perkara ini, penyidik yang ditunjuk adalah BRIPTU Alan Arsana dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Hampir tiga bulan berjalan kepolisian belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka karena proses masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi serta alat bukti yang diperlukan.
Dengan terbitnya SP2HP tersebut, Polres Lombok Tengah menegaskan bahwa laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan masih terus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak pelapor saat ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan atas dugaan kekerasan yang dilaporkan terjadi di Kantor Lurah Leneng tersebut. (Dod)






