MATARAM — Persidangan dugaan korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 mulai mengurai sejumlah fakta penting terkait proses tender hingga pengadaan kendaraan.
Enam saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (19/8/2026), memberikan keterangan mengenai penyusunan HPS, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, sanggahan peserta tender, surat dukungan dealer dan bengkel, hingga pembelian chassis kendaraan.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Mohamad Amir Ali, Supardiono, M.Sc., Saprudin, dan Abdullah, S.H. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp712.842.542.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Tompian Jopi Pasaribu, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera, mengatakan keterangan saksi mulai memperjelas keterkaitan sejumlah peristiwa dalam perkara tersebut.
“Dari keterangan para saksi, semakin terang adanya keterkaitan antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya,” ujar Tompian.
HPS Rp5,18 Miliar Jadi Sorotan
Tiga saksi dari Pokmil, Ahmad Zulkarnaen, Maryono Ambar Putranto, dan Erwin Syam, menerangkan pengadaan memiliki pagu Rp5,4 miliar dengan HPS Rp5,18 miliar.
Namun, HPS yang diunggah melalui SPSE disebut hanya berupa angka. Para saksi mengaku tidak menerima dokumen administrasi HPS, rincian pekerjaan, spesifikasi, analisis harga satuan maupun total perhitungan HPS.
Mereka juga menerangkan CV Dodena tidak memiliki pengalaman khusus dalam pengadaan Dump Truck dan Arm Roll. Meski demikian, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.
Pemenang Kedua Ajukan Sanggahan
Saksi dari PT Prima Putra Adiwahana, Aziz Bahri dan Yuliana, mengungkap posisi perusahaan sebagai pemenang kedua yang kemudian mengajukan keberatan.
Sanggahan antara lain menyangkut pengalaman CV Dodena serta surat dukungan dealer dan bengkel.
Dalam proses berikutnya, CV Dodena disebut membeli 10 unit chassis Dump Truck dan Arm Roll dari PT Prima Putra Adiwahana dengan harga Rp309 juta per unit dalam kondisi off chassis.
PT Prima Putra Adiwahana juga menerangkan telah mengirim enam unit chassis kepada CV Karya Mandiri pada 7 September 2021.
Surat Dukungan Bengkel Dipersoalkan
Saksi Min Taufik, pemilik Bengkel Mulia, memberikan keterangan mengenai surat dukungan bengkel.
Menurutnya, Abdullah menghubungi Bengkel Mulia untuk memperoleh surat dukungan. Namun, surat tersebut disebut dibuat oleh CV Dodena. Bengkel Mulia hanya memberikan tanda tangan dan stempel setelah dijanjikan pekerjaan servis.
Pekerjaan tersebut, menurut Min Taufik, tidak pernah diberikan. Bengkel Mulia juga disebut tidak pernah menerima pekerjaan servis Dump Truck maupun Arm Roll dari pengadaan tersebut.
Jaksa Telusuri Peran Empat Terdakwa
Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi JPU Toufan Hazmi Haidi, S.H. dan Anak Agung Gede Triyatna, S.H., M.H. dalam mengurai peran masing-masing terdakwa.
Tompian menegaskan, jaksa akan menghubungkan keterangan saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya.
“Kami akan membuktikan siapa melakukan apa, bagaimana hubungan antarperbuatan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana rangkaian perbuatan itu berujung pada kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam perkara ini, Ir. Mohamad Amir Ali disebut telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp10 juta.
Keempat terdakwa masing-masing diadili dalam perkara Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Irawan Ismail, S.H., M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T., S.H., M.Hum.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Persidangan kini mengarah pada satu pertanyaan utama: bagaimana rangkaian proses tender, surat dukungan, hingga pengadaan kendaraan tersebut saling berkaitan dan berujung pada dugaan kerugian negara Rp712,8 juta. (Dod)






