Lombok Tengah, kabarntb.id – Lahan seluas 12 are tempat berdirinya kantor POS Pujut saat ini diklaim oleh ahliwaris Sadar yang menginginkan tanah tersebut di kembalikan ke pihak keluarganya.
Surya selaku perwakilan dari ahliwaris Sadar mengatakan berdasarkan dari bukti fisik Pipil yang terbit pada tahun 1980 tanah dengan luas sekitar 48 are atas nama Sadar hingga hari ini masih menjadi hak miliknya terbukti dengan pajak yang ia setor setiap tahunnya.
“Keluarga kami tidak pernah menjual apa lagi menghibahkan tanah yang tempat berdirinya kantor POS Pujut saat ini. Tanah seluas 12 are tempat berdirinya kantor POS itu dulu masuk di dalam tanah atas nama Sadar nenek moyang kami yang luasnya sekitar 48 are, atas dasar itu kami meminta pihak POS untuk mengembalikan tanah milik nenek moyangnya,” kata Surya. Rabu 7 Juni 2023.
Selain itu tambahnya berdasarkan bukti fisik surat berita acara penukaran tanah dengan pihak Pos yang terbit hari selasa tanggal 18 November 1980 itu tidak jelas lokasi tanah yang di sebut sebagai tukar guling sehingga sampai hari ini pihaknya belum menerima dimana obyek tanah yang di maksud.
“Alasan kedua kami pihak keluarga menuntut pengembalian tanah itu karena obyek tanah yang di maksud dalam surat berita acara penukaran tanah itu belum jelas lokasinya sampai hari ini, tapi kalau obyek tukar guling itu ada dan jelas keberadaanya maka kami tidak akan menuntut,” ujarnya
Ia mengakui memang dulu pihak kantor POS Pujut pernah membeli tanah sekitar 3,4 are tetapi tanah yang dibeli pihak POS itu bukan tanah di atas nama Sadar melainkan di tanah atas nama orang lain. Selain itu dari data yang ia pegang kantor POS pujut diduga hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun yang terbit pada tahu 1990.
“Memang benar pihak kantor POS Pujut pernah membeli tanah tapi obyeknya bukan tanah di atas nama Sadar,” imbuhnya
Untuk menunjukan etikat baik sebagai warga negara yang taat hukum pihaknya pernah mendatangi kantor pos mataram sampai 3 kali dengan tujuan menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini dengan cara kekeluargaan tetapi dari pihak POS Wilayah NTB sampai hari ini belum memberikan kepastian.
“Walaupun kami masyarakat biasa tetapi masih memiliki etika dengan cara mendatangi langsung pihak POS wilayah Mataram untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tetapi jika kali ini pihak POS tidak mengindahkan lagi apa yang menjadi tuntutan kami maka jangan salahkan kami jika kami menyegel paksa kantor POS,” ujarnya
Menanggapi hal itu Indra Pratama Sekretaris Kantor Pos wilayah NTB mengatakan pembangunan kantor POS yang ada di Desa Sengkol Kecamatan Pujut itu itu berdiri di tanah milik pemerintah sendiri dan tanah itu sudah memiliki sertifikat yang terbit pada tahun 1983 dan dengan adanya HGB pihaknya telah mengelurkan pembayaran PBB.
Sementara kaitan dengan obyek lokasi tukar guling tanah dirinya tidak tahu secara pasti obyeknya.
“Kaitan dengan tukar guling itu saya tidak tau obyeknya, karena saya mulai bertugas tahun 2021 di mataram, tetapi kaitan dengan tanah tempat berdirinya kantor POS itu sudah memilik sertifikat sejak 1983, selebihnya saya tidak bisa menjeslakan terlalu jauh karena ada pimpinan kami yang punya wewenang untuk menjelaskan,” tutup Indra. (KN-01)






