Lombok Tengah, kabarntb.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prabu Kecamatan pujut Kabupaten Lombok Tengah mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng guna meminta petunjuk sekaligus mengadukan persoalan yang sempat terjadi saat melakukan musyawarah pembentukan panitia pergantian antar waktu (PAW) pejabat sementara (PJS) Kepala Desa.
Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani yang menemui pihak BPD Desa Prabu mengatakan pihaknya tidak melarang BPD mana pun untuk melakukan PAW asal semua syarat – syarat yang ada di dalam Perbub itu dijalankan, namun alangkah baiknya BPD terlebih dahulu berkordinasi dengan semua elemen masyarakat untuk menyamakan persepsi bahwa PAW itu legal secara aturan.
“Masyarakat harus setuju dulu dengan PAW itu, baru kemudian BPD membentuk panitia,” kata Rinjani di hadapan BPD Desa Prabu.
Rinjani menginginkan agar masyarakat setempat tenang dan tidak mudah terpropokasi agar kondusipitas tetap terjaga di Desa Prabu.
“Insya allah dalam waktu dekat ini kami bersama tim akan turun ke Desa Prabu untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat,” ujarnya
Sementara Lalu Suhardi Ketua BPD Desa Prabu mengatakan pihaknya mendatangi kantor dinas DPMD Lombok Tengah bersama rekan-rekannya untuk meminta petunjuk secara langsung kaitan dengan Perbup Nomor 12 tahun 2019 tentang pergantian antar waktu (PAW) pejabat sementara kepala desa.
Selain itu ia juga meminta perlindungan ketika nanti pihaknya membentuk kembali panitia PAW agar tidak terulang kembali kericuhan yang sempat terjadi seperti kemarin saat rapat pembentukan panitia PAW.
“Kami sembilan orang dari BPD Desa Prabu sudah menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi saat rapat pembentukan panitia PAW kemarin ke DPMD Lombok Tengah seperti tindakan anarkis kepada Kami saat menjalankan tugas,” kata
Kaitan dengan apa yang kami sampaikan ke dinas DPMD Lombok tengah itu pihak dari DPMD Lombok Tengah merespon langsung aduan itu akan turun ke Desa Prabu untuk menggali dan mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus menjelaskan tentang Perbup pergantian antar waktu yang sebenarnya.
“Dengan senang hati kami akan menunggu tim dari DPMD Lombok Tengah turun mendengar aspirasi yang sesunguhnya dari masyarakat, bahkan ada beberapa dusun yang akan pindah kedesa sebelumnya jika PAW ini tidak dilaksanakan,” ujarnya
Ia Juga memaparkan hasil pertemuannya dengan kepala dinas DPMD Lombok Tengah bahwa pihak dinas menyarakan BPD memembentuk panitia PAW dengan sarat, pertama masyarakat Desa Prabu ingin di lakukan PAW, kedua anggaran untuk bekerja panita PAW sudah ada dan ketiga pihak BPD menjamin pelaksanaan PAW selesai paling lambat 31 Oktober 2023.
“Dari pertemuan tadi Dinas memberikan 3 syarat untuk melakukan PAW dan ketiga syarat itu insya allah kami mampu memenuhinya,” tutupnya. (KN-01)






