Anggota pansus DPRD Loteng Ihsan Ramdani menyampaikan, merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selanjutnya dalam Pasal 263 ayat 3 pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diuraikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Daerah telah mengajukan Ranperda tentang RPJPD Loteng, Tahun 2025-2045.
Pansus DPRD Loteng yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna, ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Loteng Tahun 2025-2045. Atas tugas tersebut, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024.
Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud.
Adapun beberapa substansi hasil Pembahasan RPJPD Tahun 2025-2045.
1. Tata Cara Penulisan Naskah Ranperda Penulisan Naskah Rancangan Peraturan Daerah hendaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Materi Muatan Dalam Lampiran Ranperda. “Yang jelas, RPJPD Loteng Tahun 2025-2045 yang semula memuat visi “MEWUJUDKAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH YANG BERBUDAYA, SEJAHTERA, BERKELANJUTAN, MAJU BERDAYA SAING (BERSAMA), MENUJU INDONESIA EMAS” berubah menjadi “MEWUJUDKAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH EMAS YANG RELIGIUS, BERBUDAYA, SEJAHTERA, MAJU BERDAYA SAING DAN BERKELANJUTAN,” Katanya.
Pansus juga bersama wakil Pemerintah Daerah, sepakat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada aspek penyajian data dengan merujuk pada penggunaan data terakhir sampai dengan tahun 2023 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik maupun pengolahan data yang bersumber dari sumber data yang dapat dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Untuk memudahkan khalayak umum membaca serta memahami isi dokumen RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, Panitia Khusus dan Pemerintah Daerah sepakat untuk menambahkan daftar isi yang memuat sistematika serta nomor halamannya.
Selanjutnya setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, seluruh Fraksi-Fraksi yang tergabung dalam Pansus telah menyampaikan pendapat akhirnya atau setuju terhadap RPJPD Loteng Tahun 2025-2045, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Dod)






