Lombok Tengah, kabarntb.id – Batas sempadan pantai di wilayah selatan Kabupaten Lombok Tengah menjadi persoalan. Pasalnya, warga menilai bahwa Perda terkait batas sempadan pantai melanggar aturan. Rabu 16 Oktober 2024.
Salah seorang warga yang hearing di DPRD Lombok Tengah Supardi Yusuf menjelaskan merujuk pada UU nomor 27 tahun 2007, UU nomor 1 tahun 2004 dan Perpres 51 Tahun 2016, batas sempadan pantai 100 meter dari bibir pantai.
“Dalam Perda nomor 7 tahun 2011 dijelaskan bahwa batas sempadan pantai 35 meter. Ini berlawanan dengan aturan di atasnya. Dasarnya dari mana?,” kata Supardi, Rabu (16/10).
Menurut dia, Perda tersebut meresahkan masyarakat. Supardi mempersilakan para pihak mengecek langsung ke lapangan terkait temuan bahwa terdapat perusahaan atau PT yang mengambil area sempadan pantai.
“Silakan cek lapangan seperti di Bumbang, Selong Belanak, Tomang-omang, dan lainnya. Mereka (perusahaan, red) sewa oknum preman,” tegas Supardi.
“Apakah ruang publik hanya boleh dimanfaatkan oleh investor,” tegas Supardi.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rudi Hermawan membenarkan perihal Perda yang menyebut batas sempadan pantai minimal 35 meter dari bibir pantai.
“Akan tetapi ada interval dari 35 sampai 250 meter. Dokumen ini telah melalui tahapan harmonisasi berjenjang,” imbuh Lalu Rudi.
Dia mengungkapkan pada Juli 2024 Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2024 tentang pedoman tata ruang.
“Merujuk pengaturan apabila pemerintah provinsi menetapkan Perda maka setahun lagi baru kabupaten yang menetapkan. Harapannya, Perda RT RW ditetapkan pada pertengahan tahun 2025. Nanti juga akan ada konsultasi publik,” bebernya.
Perwakilan dari BPN Lombok Tengah Junaidi menjelaskan tidak ada larangan menerbitkan sertifikat di atas sempadan pantai apabila sudah sesuai SOP.
Menanggapi aspirasi masyarakat anggota Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Nasarudin mengaku sudah lama mengamati persoalan terkait sempadan pantai yang sampai hari ini terus menjadi persolaan dan belum menemukan titik temu. Bahkan lanjutnya usai dilantik, dirinya sudah menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan sempadan pantai yang banyak dikeluhkan konstituennya.
Atas dasar itu pihaknya di DPRD Lombok Tengah menegaskan akan membahas persoalan terkait sempadan pantai dengan pemerintah daerah dan BPN.
“Kami akan koordinasi dengan BPN. Seperti apa regulasinya. Kami akan atensi sebagai bahan ke depannya,” kata Nasarudin DPRD Dapil Praya Barat-Praya – Barat Daya itu.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi sepakat untuk menjadwalkan kembali hearing untuk membahas persoalan sempadan pantai pada Jumat 18 Oktober 2024.
Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama pihak-pihak terkait, termasuk menghadirkan pihak perusahaan atau investor. Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, Perda yang mengatur terkait sempadan pantai ini sangat akademis. Artinya, pihaknya akan mempelajari di mana letak kekeliruan.
“Jumat kita ketemu. Ini bagian cara kita menolong Pemda. Ini perda akan direvisi. Kita tidak usah bahas 35 sampe 250 meter,” ungkap Ahmad politisi Nasdem itu.
“Dokumen sudah kami siapkan. Jumat kita ketemu di sini secara terbatas. Termasuk perusahaan sehingga diskusi cari penyelesaian bisa cepat,” Tutup Ahmad.






