FP4 NTB Nilai Pol PP Loteng Seperti Macan Ompong Tidak Tegas Jalankan Perda

Lombok Tengah, kabarntb.id – FP4 NTB seruduk Markas Besar Pol PP Kabupaten Lombok Tengah, kedatangan mereka untuk menggelar audensi guna memastikan fungsi dan peran Pol PP dalam mengawal Perda No 6 Tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Audensi tersebut diterima langsung wakasat Pol PP Loteng beserta jajarannya di Aula Kantor Pol PP Loteng. Jum’at 31 Mei 2024.

Lalu Habiburrahman Direktur FP4 menyampaikan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekan ingin mempertanyakan keseriusan Pol PP LOTENG dalam mengawal penegakan perda dan Perkada khususnya Perda No 6 tahun 2012, yang mana pada pasal 5 huruf (a) mengatakan setiap orang badan hukum dan perkumpulan dilarang menyebarkan brosur, pamplet dan sejenisnya disepanjang jalan umum.

Sedangkan pada huruf (b) dilarang memasang atau menempelkan kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon atau bangunan lainnya.

Selain itu juga masih dalam perda tersebut selanjutnya pada Bab III mulai pasal 10 sampai dengan 17 membahas mengenai sanksi bila terjadi pelanggaran.

“Saya menduga Pol PP Loteng tidak berani atau mungkin tidak serius menjalankan Perda itu,” tegas Habib

Menurut Habib, pola atau peristiwa dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 perda tersebut sudah berkali kali berulang terjadi hampir disetiap kontestasi demokrasi, ini menunjukkan bahwa adanya ketidak seriusan pihak POL PP dalam mengawal penegakan PERDA tersebut.

Sehingga terkesan seperti macan ompong atau mungkin adanya tekanan tekanan dari pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

“Lihat saja sekarang ini dibeberapa titik Kota Praya, beberapa pohon sudah terpasang calon calon kepala daerah, bahkan disamping persis kantor Pol PP Loteng ada terpasang poster Pak Nursiah ada apa ini? kan janggal sekali,” Tegasnya.

“Maka untuk itu kami meminta kepada Pol PP Loteng untuk menjalakan perannya sebagai pengawal dan penegak perda,” Papar Habib

Lebih jauh direktur FP4 juga berpesan melalui kesempatan ini, pihaknya meminta kepada semua calon kepala daerah gubernur atau bupati untuk menghormati peraturan daerah untuk tidak memasang poster, famplet, APK atau sejenis lainnya.

“Jangan sampai karena ada calon incumbent yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah lantas Pol PP tidak berani untuk melakukan ketertiban umum, jangan sampai Pol PP ditunggangi oleh kepentingan kepentingan politik,” tegasnya.

Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J, SH. juga menyampaikan mengenai keseriusannya untuk mengontrol dan mengawasi kinerja Pol PP Loteng terkhususnya dengan komitmen penertiban poster, famplet dan APK yang terpasang di pohon.

“Bila perlu kami pada hari senen tersebut akan memantau proses penertiban tersebut dan kalau Pol PP tidak mampu biarkan kami saja yang bereskan,” ujarnya

Menanggapi hal itu Wakasat Pol PP Loteng pada pertemuan tersebut menyampaikan rasa terimakasih atas kedatangan, serta telah memberikan masukan dan saran dari teman teman lembaga FP4.

“Terimakasih kepada teman-teman dari FP4 akan kami atensi dan evaluasi kedepannya apa yang menjadi masukan dan kritikannya.

Di tempat yang sama pula Kabid Pol PP L. Rusdi berjanji mulai senen depan akan kami evaluasi dan tertibkan semua pelanggaran kaitannya dengan pemasangan famplet, APK yang di tempel dipohon.

“Senen depan kami janji akan tertibkan semua poster, famplet dan APK yang menggangu ketertiban umum,” tutup Rusdi. (KN-Dod) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *