Lombok Tengah, kabarntb.id – Angka penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Lombok Tengah seakan-akan tidak ada kata akhirnya bahkan beberapa hari yang lalu Badan Keamanan Desa Perako Kecamatan Janapria berhasil menggagalkan tiga orang anak di bawah umur yang akan menggunakan narkoba.
IPTU Fedy Miharja, SH Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah mengatakan dalam memberantas penyalah gunaan obat terlarang seperti narkoba tentu Polres Lombok Tengah tidak bisa sendiri tampa ada dukungan dari masyarakat, seperti halnya yang dilakukan anggota BKD Perako Kecamatan Janapria beberapa hari yang lalu berhasil menggagalkan tiga orang anak masih di bawah umur yang akan mengunakan narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi langkah dan tidakan tegas Badan Keamanan Desa (BKD) Prako Kecamatan Janapria beberapa hari yang lalu,” kata IPTU Fedy. Sabtu 1 Juni 2024.
“Tindakan tegas BKD Prako itu sangat kita apresiasi karena secara tidak langsung dapat meminimalisir penyalah gunaan narkoba terlebih bagi anak di bawah umur,” Sambungnya.
IPTU Fedy Miharja menambahkan tiga anak dibawah umur yang kemarin berhasil diamankan Anggota BKD Perako itu masi duduk di bangku sekolah di salah satu sekolah menengah atas Lombok Tengah inisial HS, MD dan MJA. Dari keterangan mereka ketiga anak tersebut akan menuju salah satu desa yang ada di Kecamatan Janapria untuk membeli narkoba, namun akhirnya keburu diamankan BDK Desa Perako yang saat itu sedang patroli malam di wilayahnya.
“Memang dari penggeledahan terhdap tiga anak tersebut tidak di temukan barang bukti seperti narkoba hanya ditemukan satu buah sedotan kecil dan potongan kaca kecil,” ujarnya
Namun lanjut Kasat dari hasil pemerikasaan urin, dari tiga orang yang diamankan BKD, dua diantaranya urinnya positif dan satu negatif.
“Karena dari tangan ke tiga anak itu tidak ditemukan BB berupa Narkoba akhirnya ke tiga anak itu dikembalikan ke orang tuanya,” Sambung Fedy.
Lebih jauh IPTU Fedy menambahkan selama dirinya menjabat Kasar Narkoba sudah berhasil mengamankan 12 tersangka penyalah gunaan narkoba saat ini proses hukumnya sudah naik ke tingkat sidik dan rata-rata penerapan pasal terhadap para tersangka yakni Pasal 112, 114 dan Pasal 132 tentang narkotika dengan ancaman pidananya 4-20 tahun.
“Ia yang sudah naik proses sidik sebanyak 12 orang tersangka,” tutupnya. (KN-Dod)






