Fraksi PKS Tegas Menolak Alat Kontrasepai Bagi Pelajar

Lombok Tengah, kabarntb.id – Bertempat di kantor DRPD Lombok Tengah Keluarahan Jontlak Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, sesuai PP pusat nomor 26 tahun 2024.

Ketua Fraksi PKS DPRD Loteng H. Ahmad Supli menegaskan, Indonesia sebagai negara yang berbudaya dan mayoritas beragama Islam, tentunya peraturan pemerintah pusat, dianggap itu tidak sesuai dengan ajaran agama, sehingga PKS memandang, peraturan tersebut perlu ditinjau ulang.

“PP nomor 26 tahun 2024, kita tolak dan kita minta ditinjau ulang,” kata Ketua Dewan Etik DPD PKS Loteng Haji Ahmad Supli, Senin (12/8).

Dikatakan, di PP tersebut telah menuai kontroversi, terutama masalah penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja, itu telah mengundang polemik tajam di masyarakat. Sehingga hal tersebut memantik perhatian PKS dan meminta ditinjau ulang.

Dinilai melenceng dari aturan agama, sehingga melalui sidang paripurna ini, pihaknya berharap kepada rekan rekan fraksi dan Pemda Loteng, ikut serta menolak dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *