Lombok Tengah, kabarntb.id –
Rapat paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 14 Desa Persiapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 20 Agustus 2024
Dalam sidang paripurna itu tampak hadir Ketua DPRD Loteng dan anggota DPRD Loteng, wakil Bupati Loteng, para Kades yang masuk dalam pemekaran, PLT Kades pemekaran, para camat dan undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Wakil Bupati Loteng Dr. HM. Nursiah mengatakan, dengan di sahkan Ranperda tentang pemekaran desa, maka jumlah Desa di Loteng bertambah dari 142 menjadi 156 Desa.
Melakukan pemekaran Desa, telah melalui proses panjang, sehingga akhirnya di sahkan menjadi Perda.
“Proses pemekaran ini telah menyita waktu cukup panjang, termasuk persetujuan rancanhan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) ,” terangnya.
Dikatakan, pemekaran wilayah salah satu langkah memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu, tentunya Sumber Daya Manusia (SDM), juga tidak kalah pentingnya untuk dipikirkan dari sekarang.
“Pemekaran salah satu jalan untuk meningkatkan tatap hidup masyarakat termasuk didalamnya SDM pun semakin meningkat,” Ujar Nursiah
Untuk diketahui adapun 14 desa persiapan yang akan menjadi definitif di antaranya, untuk wilayah Kecamatan Batukliang ada Desa persiapan Desa Benue dan Desa Tojong-Ojong
Untuk Kecamatan Praya Timur, ada Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru dan Desa Semudane. Dan terakhir di Kecamatan Pujut, ada Desa Awang dan Desa Nandus.
Kecamatan Kopang ada Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng, sedangkan untuk Kecamatan Praya Barat ada Desa Batu Asak, Desa Jangkih Jawe, Desa Masjuring dan Desa Mentokok. (Dod)






