Lombok Tengah, Kabarntb.id – Munculnya dugaan permainan sewa ruko milik Pemda Lombok Tengah yang berada di komplek pertokoan kota praya menuai polemik pasalnya kepala Bapepeda Lombok Tengah sejauh ini belum mengetahui kepada siapa toko ritel moderen itu mendapatkan izin sewa ruko.
Lalu Wiranata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEPEDA) Kabupaten Lombok Tengah mengatakan saat ini pihaknya belum ada pendataan ulang kaitan dengan besaran nilai sewa ruko yang ada di kota praya tersebut, untuk nilai sewa yang lama kalau tidak salah sebesar 7 juta pertahun dan itu berjalan dari tahu 2014.
“Nilai sewa ruko yang ada kota praya itu hanya 7 pertahun, jika di bandingkan dengan nilai sewa ruko milik masyarakat yang ada di seputaran kota praya jauh lebih tinggi ada yang 15 juta hingga 25 juta pertahun,” kata Wiranata. Rabu 28 Desember 2022
Atas hal itu pihaknya berencana akan melakukan peninjauan kembali kaitan denga besaran biaya sewa ruko yang ada di komplek pertokoan kota praya.
“Ini menjadi PR kita bersama untuk meninjau kembali besaran biaya sewa ruko,” paparnya
Sementara lanjut Lalu Wiranata kaitan dengan adanya penggunaan ruko milik Pemda Lombok Tengah oleh toko ritel moderen pihaknya belum mengetahui kepada siapa pihak toko ritel moderen itu mengajukan permohonan sewa pakai dan berapa nilai sewanya pertahun.
“Kami tidak tau kaitan dengan adanya pengoper alihan sewa ruko, yang kami ketahui ruko itu di sewa masyarakat, jadi apa dasasnya pihak toko ritel moderen itu menggunakan ruku tersebut dan seharunya hal seperti ini pihaknya harus mengetahui,” kata Wiranata
Atas hal itu Kepala Bapeda akan segera melakukan kordinasi dengan dinas terkait dan memangil pihak toko ritel moderen untuk meluruskan adanya isu liar dugan permainan pengoper alihan sewa ruko yang saat ini sedang berkembang.
“Untuk lebih jelasnya nanti saya akan kordinasi dengan pihak aset dan dinas terkait untuk meluruskan hal tersebut,” tutup Wiranata (KN-Red)







