Lombok Tengah, kabarntb.id – Sejumlah ibu rumah tangga korban penipuan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Solusi Rakyat yang dipimpin Lalu Deny Rusmin SH dan rekan rekan. Kedatangan puluhan ibu rumah tangga itu untuk mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum ibu rumah tangga inisial D asal Desa Perine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Lalu Deny Rusmin pimpinan LBH Solusi Rakyat didampingi Marzuki Hadi SH dan Abdul Gapur SH mengatakan hari ini ada sekitar 20 orang korban penipuan yang mendatangi kantornya meminta pendampingan untuk mengadukan persoalan hukum yang terjadi terhadap mereka ke aparat penegak hukum.
“Kami perihatin melihat ibu ibu yang sudah tua ini menjadi korban janji manis ibu D yang tega menipu klienya hingga berulang ulang kali dan kami bersama tim akan mengadukan persoalan ini ke Polres Lombok Tengah pada minggu depan,” kata Deny yang di dampingi rekan setimnya.
Deny membeberkan modus pinipuan yang dijalankan ibu D terhadap beberapa klienya yakni dengan cara mengiming-iminggi korban dengan menjanjikan pinjaman uang milyaran rupiah kepada korban, namun sebelum uang pinjaman itu diberikan ke korban, ibu D terlebih dahulu meminta uang administrasi kepada korban dengan nominal yang berpariasi mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
“Modus yang dijalankan ibu D untuk menipu korban dinilai sangat tersetruktur karena beberapa kali oknum menjalankan aksinya selalu membawa nama-nama pimpinan Bank dan Notaris untuk meyakinkan korbannya,” kata Deny. Sabtu 16 September 2023.
Deny juga mengatakan tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lain yang belum bersuara karena dari keterangan 20 orang yang datang ke kantor hari ini korbannya masih banyak.
“Ia tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah utuk itu kami membuka posko pengaduan di Kantor LBH Solusi Rakyat,” ujarnya
Eli Parida korban penipuan asal Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat mengatakan dirinya mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Solusi Rakyat bersama puluhan rekannya untuk meminta bantuan agar kasus dugaan penipuan yang terjadi terhadap dirinya bisa diproses secara hukum.
“Kerugian saya sekitar 70 juta dengan modus yang sama, setiap saya menagih janjinya itu selalu dia berbohong dan tidak pernah di tepati, bahkan kembali dia meminta uang untuk proses administrasi di Bank agar uang milyaran itu bisa dicairkan,” ujar Eli
Eli semakin kecewa dan sakit hati dengan kata-kata yang pernah di lontarkan ibu D ke dirinya, dengan mengatakan dirinya tidak akan bisa dipenjara karena hutang. Dan itu terbukti saat dia melaporkan persoalan ini langsung ke Polsek Jonggat tapi belum ada respon hingga hari ini.
“Pernah saya laporkan ke Polsek Jonggat tapi belum ada hasil sampai hari ini,” ujarnya.
Begitupun dengan pengakuan Baiq Kurniawati asal Mataram dirinya rela menggadaikan perhiasannya dengan nominal Rp. 30 juta hanya untuk memberikan ibu D sebagai uang administrasi, dengan iming- iming akan memberikan pinjaman sebesar 500 juta tanpa bunga tetapi pinjaman dan uang 30 juta itu hingga hari ini tidak pernah ada. Selain itu dia juga sempat memberikan sertifikat tanahnya di hadapan notaris kepada ibu D.
“Ibu D ini licin sekali dan pinter berbelat belit sehingga kami terperdaya dengan janji janjinya yang manis itu, akibat dari janji manisnya itu saya dirugikan sekitar Rp. 30 juta,” keselnya
Sementara Azhari asal Desa Prine juga mengaku sebagai korban, kerugiannya hampir 20 juta.
“Saya percaya karena waktu itu ibu D meyakinkan kami dengan memperlihatkan uang tunai sebanyak 7 milyar dan itu dijanjikan akan diberikan pinjaman kepada saya, tetapi setelah saya kasih dia uang 20 juta untuk administrasi, sejak itu hingga hari ini tidak pernah diterpenuhi, sehingga saya menduga uang tunai yang diperlihatkan dulu itu palsu,” tutupnya. (KN-03)







