Praya, kabarntb.id — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengingatkan kepala sekolah dan bendahara SMA/SMK agar cermat dan transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Setiap rupiah anggaran pendidikan harus dikelola sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah di Aula SMAN 1 Praya, Kamis (27/8/2026). Kegiatan itu diikuti para kepala sekolah, operator, dan bendahara SMA serta SMK se-Lombok Tengah.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Setiap transaksi harus dicatat dan dilengkapi bukti yang sah. Jangan menggunakan rekening pribadi, jangan membuat pengadaan fiktif, dan jangan menggunakan anggaran di luar peruntukannya,” tegas Iman.
Menurutnya, tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan peserta didik.
Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Putu Gede Surya Trisnawan, S.H., mengingatkan sejumlah potensi penyimpangan yang harus diantisipasi dalam pengelolaan dana BOSP.
Beberapa di antaranya yakni kegiatan atau pertanggungjawaban fiktif, mark-up anggaran, kickback dalam pengadaan melalui SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Surya menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Fungsi intelijen juga mencakup upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi persoalan hukum.
“Fungsi intelijen juga melakukan pencegahan dan deteksi dini. Kalau terjadi kesalahan administratif karena kelalaian dan tidak ada niat jahat, tentu yang dikedepankan adalah perbaikan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak sekolah tidak ragu melakukan konsultasi apabila menemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran. Koordinasi sejak tahap perencanaan dinilai dapat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban dana.
Kejari Lombok Tengah memastikan edukasi dan pemantauan terhadap pengelolaan BOSP akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola anggaran pendidikan agar lebih tertib, transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Sebab, dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan pertanggungjawaban. Di balik setiap rupiah yang dikelola, terdapat kebutuhan pendidikan dan masa depan generasi yang harus dijaga. (Dod)






