Lombok Tengah, kabarntb.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyoroti tiga persoalan yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertanahan di kawasan wisata. Ketiga persoalan tersebut meliputi dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar, serta terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sorotan tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan yang digelar di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).
Kejari menilai ketiga persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi penerimaan daerah sekaligus tata kelola pertanahan di kawasan wisata yang terus berkembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan pola penguasaan lahan kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya praktik penguasaan tanah kerap dilakukan melalui skema nominee dengan meminjam nama warga negara Indonesia, kini muncul dugaan penggunaan perusahaan cangkang PMA yang tidak menjalankan kegiatan investasi secara nyata.
“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” ujar Alfa.
Selain itu, Kejari juga menyoroti masih lebarnya selisih antara NJOP dan harga pasar tanah di sejumlah kawasan wisata. Menurut Alfa, terdapat lahan yang memiliki harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih berkisar Rp20 ribu per meter persegi.
“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Ketika harga pasar meningkat tajam, tetapi NJOP tidak disesuaikan secara proporsional, potensi penerimaan daerah juga ikut terdampak,” katanya.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa evaluasi NJOP tidak boleh membebani masyarakat kecil. Penyesuaian sebaiknya difokuskan pada lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi, sementara petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, dan pemilik homestay lokal tetap perlu mendapatkan perlindungan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengungkap adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan di Lombok Tengah.
Putri menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, fakta itu patut menjadi perhatian guna memastikan seluruh transaksi berlangsung secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana untuk menyamarkan beneficial ownership dalam penguasaan tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman bagi setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Putri.
Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar segera memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian hak. Tanah yang sengaja ditelantarkan berpotensi dikenai penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kejari, penataan administrasi pertanahan, evaluasi NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap praktik penguasaan lahan merupakan bagian dari upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan tersebut diharapkan dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal sehingga sektor pariwisata benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan wisata. (Dod)






