Kejari Loteng Bidik Bapenda Rawan Korupsi, Website Sebagai Sumber Informasi Seperti Kuburan

Praya, kabarntb.id – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melayangkan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menghentikan praktik birokrasi tertutup.

Korps Adhyaksa menegaskan bahwa ruang pencegahan (preventif) yang masif diberikan saat ini memiliki batas toleransi yang jelas jika tidak diikuti dengan perubahan nyata di lapangan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawalan daerah terhadap program Asta Cita Pemerintah Pusat, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi melalui keterbukaan informasi serta transformasi digital.

“Kami saat ini memang masif melakukan upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman hukum.

Namun, kami tegaskan, jika sudah diingatkan tetapi tetap tidak ada perubahan, kami tidak akan ragu mengambil tindakan Represif!

“Lihat saja nanti. Ini demi menyelamatkan Lombok Tengah,” ujar Alfa Dera saat memberikan keterangan di Praya.

Sorotan paling tajam diarahkan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Berdasarkan penelusuran digital pada situs resmi Bapenda, konten informasi publik dan pembaruan data di halaman utama terbukti mandek sejak tahun 2022 lalu atau telah mati suri selama hampir empat tahun. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menilai kondisi ini sangat ironis dan rawan, mengingat Bapenda adalah jantung utama daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai Kepala Daerah sudah berlari kencang membangun daerah, tetapi kinerjanya tidak terlihat karena OPD-nya tertidur. Bantu Kepala Daerah itu, jangan lama-lama lagi. Kalau website Bapenda sepi dan tidak di-update bertahun-tahun, jangan sampai website pemerintah terkesan lebih sepi daripada kuburan Segera update, ini urusan pendapatan daerah, agar masyarakat tahu apa kinerjanya,” cecar Alfa Dera.

Keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan benteng pertama dalam mitigasi risiko korupsi dan kebocoran PAD. Transparansi data PBB dan BPHTB pada perusahaan asing (Penanaman Modal Asing/PMA) bernilai tinggi menjadi kunci utama untuk memotong mata rantai calo.

Dengan sistem digital yang transparan, investor dapat mengakses regulasi secara resmi tanpa harus melalui jalur belakang atau menggunakan jasa broker yang kerap mencoba mengakali ketentuan hukum dan tata ruang daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong agar budaya birokrasi yang tertutup segera ditinggalkan demi menciptakan iklim pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh, dan pemerintah daerah membutuhkan sistem yang bersih untuk mengamankan hak fiskal daerah. Namun, jika komitmen pencegahan dan edukasi hukum ini tetap diabaikan oleh oknum-oknum birokrasi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan penegakan hukum represif akan berjalan.

“Tugas kami adalah memastikan pembangunan berjalan bersih tanpa penyimpangan. Ruang pencegahan sudah kami buka seluas-luasnya. Tetapi jika sistem sengaja dibuat tertutup demi ruang nego-nego di bawah meja, maka tindakan represif Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang akan berbicara,” pungkas Alfa Dera. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *