Kemenag Provinsi NTB Akan Perketat Izin Madrasah

MATARAM,  – Pembangunan madrasah  di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin menjamur. Hanya saja, belum diikuti dengan peningkatan sumber daya oleh pengurus masing – masing madrasah. 17 Maret 2023

Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB H Zamroni Aziz mengakui madrasah di NTB semakin banyak. Karena itu Kemenag mulai memperketat perizinan pendirian madrasah baru dan melakukan evaluasi terhadap madrasah-madrasah yang sudah ada. ” Untuk mendapatkan izin pembangunan madrasah ini ada bebarapa tahapan yang harus dimiliki, jika tidak maka tidak bisa diberikan,”katanya

siswa minimal 15 orang per kelas. Jika tidak, maka akan dilakukan evaluasi. Seperti yang dilakukan pihaknya terhadap Madrasah Tsanawiyah Alhabib, di Pringgabaya. Pada penerimaan peserta didik baru tahun ini, madrasah ini tidak mampu menarik siswa sesuai yang ditentukan. Bahkan dalam satu tahun siswa yang daftar hanya lima orang saja. ” Sudah beberapa tahun sekolah ini tidak ada siswa yang daftar dan kemarin saya tanya, tidak ada satupun yang daftar,makanya kita ajukan untuk dimarger saja,” katanya.

Ponpes Al Habib ini katanya, pernah ditawarkan ke Kemenag untuk dikelola. Tapi dengan berbagai pertimbangan, pihaknya menolaknya. Karena standar untuk pembangunan madrasah kurang memadai. ” Kalau melihat lokasinya memang sangat bagus. Tapi banyak pertimbangan kemudian kita tolak,”katanya.

Disampaikannya,setelah pengurus meninggalkan ponpes ini, kemudian mengajukan pembangunan kembali dengan izin yang sama namun dengan lokasi yang berbeda. Hanya saja, permintaan itu kemudian tidak bisa diberikan karena tidak boleh menggunakan izin yang lama dengan lokasi yang berbeda. ” Tapi untuk saat ini, izin mendirikan madrasah itu sudah sulit, dan kita benar – benar melakukan seleksi terhadap permintaan baru. Bahkan dari 21 yang mengajukan izin, hanya 10 yang kita rekomendasikan,” tutupnya. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *