Lombok Tengah, kabarntb.id – Maraknya penutupan Gerai Alfamart yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Tengah mendapatkan reaksi positif dari masyarakat, karena dianggap tegas dalam menegakkan Perda dengan menertibkan 25 gerai yang dianggap menyalahi aturan.
Kang Hakim ketua LSM GEMPAR Lombok Tengah mengapresiasi tindakan tegas Sat Pol PP di bawah naungan Pemda Lombok Tengah yang telah menegakkan Perda dengan menutup 25 gerai retail moderen Alfamart dan Indomaret yang di nilai melanggar administrasi dan tidak mengantongi izin operasi.
“Langkah yang di ambil Pemda Lombok Tengah dalam hal ini Satuan Pol PP sangat tepat, yang artinya semua orang sama di mata hukum dan tunduk terhadap aturan-aturan yang ada. Tutup lebih baik dari pada tidak menghormati aturan di Lombok Tengah,” tegas Kang Hakim. Rabu, 20 Mei 2026.
Namun lanjut Hakim pihaknya sangat menyayangkan Pol PP Lombok Tengah yang tidak menutup sepenuhnya gerai gerai bermasalah seperti beberapa gerai Alfamart dan Indomaret yang jelas jelas berdekatan langsung dengan pasar rakyat yang seharusnya ditutup namun hingga hari ini masih tampak beroperasi seperti biasa.
“Ini sangat disayangkan, kenapa Pemkab Loteng Tebang pilih dalam penertiban gerai Alfamart, bahkan jaraknya kurang dari 50 meter, sebut saja gerai Alfamart Langko dan Alfamart Beson Desa Pendem Kecamatan Janapria tapi sampai hari ini belum di tutup ,” ujar Hakim
Ketua LSM GEMPAR Loteng itu juga menyayangkan tindakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah yang diduga sembarangan mengeluarkan ijin pendirian gerai Alfamart dan Indomaret sehingga berlawanan dengan Perda.
“Tentu ini menjadi perhatian khusus untuk dinas terkait agar lebih selektif lagi dalam mengeluarkan izin, sehingga patut kita duga adanya permainan kotor oleh oknum pejabat dan oknum pengurus gerai,” ujar Hakim
Atas dasar itu Kang Hakim meminta Aparat Penegak Hukum memanggil dinas terkait untuk menelusuri dugaan suap menyuap yang mungkin terjadi sehingga gerai yang tidak mengantongi izin bisa berjalan dalam beberapa tahun terakhir ini.
“Kami Gempar Lombok Tengah akan melaporkan dinas terkait karena kuat dugaan ada permainan kotor dalam persoalan ini,” Tutup Hakim.
Untuk di ketahui
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda ini menjadi dasar hukum penataan retail modern, minimarket, pusat perbelanjaan, serta perlindungan terhadap pasar rakyat dan UMKM lokal di Lombok Tengah.
Beberapa poin penting dalam perda tersebut antara lain:
- Pendirian toko swalayan wajib memperhatikan tata ruang dan zonasi daerah.
- Retail modern harus memperhatikan jarak dengan pasar rakyat.
- Toko swalayan diwajibkan bermitra dengan UMKM dan menyediakan produk lokal.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap usaha yang melanggar aturan.
Dalam ketentuan yang banyak disorot, disebutkan:
- Minimarket dengan pasar rakyat minimal berjarak 500 meter.
- Minimarket berjejaring memiliki ketentuan jarak tertentu sesuai klasifikasi wilayah.
- Hypermarket dan supermarket minimal berjarak 1 kilometer dari pasar rakyat. (Dod)





