Lombok Tengah, kabarntb.id – Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Lombok Tengah semakin meresahkan masyarakat. Sulitnya memperoleh gas melon tersebut tidak hanya membebani kebutuhan rumah tangga, tetapi juga berdampak terhadap pelaku UMKM, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada LPG subsidi. Keluhan warga terkait kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 Kg juga telah banyak diberitakan dalam beberapa bulan terakhir.
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR NTB) menilai Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Ketua LI TIPIKOR NTB Sapari, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg di tingkat pengecer, sementara harga di lapangan kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Harusnya dengan kondisi seperti ini Disperindag Lombok Tengah akan lebih peka dan menunjukkan kinerja nyata bukan hanya duduk manis di kursi empuk tapi kerja nol besar,” ujar Sapari. Jumat 05 Juni 2026.
Atas dasar itu pihaknya meminta Disperindag Lombok Tengah untuk segera turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke seluruh pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas HET.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kontrol dari dinas tidak ada dan ulah oknum pangkalan yang mencari keuntungan di tengah kesulitan warga,” tegasnya.
Permintaan tersebut dinilai beralasan mengingat Disperindag Lombok Tengah sendiri pernah menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET saat melakukan pengawasan lapangan.
Selain itu, LI TIPIKOR NTB mendesak Disperindag bersama Pertamina dan pemerintah daerah untuk segera melaksanakan operasi pasar LPG 3 Kg secara merata di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah guna menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bagi masyarakat.
Selain itu LI TIPIKOR NTB juga membeberkan tuntutan di antaranya:
– Meminta Disperindag Lombok Tengah melakukan pengecekan dan pengawasan intensif terhadap seluruh pangkalan LPG 3 Kg.
– Menindak tegas pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET.
– Mengusut dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi. Melaksanakan operasi pasar LPG 3 Kg di seluruh desa dan kelurahan yang mengalami kelangkaan.
– Membuka posko pengaduan masyarakat terkait distribusi LPG subsidi.
– Berkoordinasi dengan Pertamina untuk menambah pasokan pada wilayah yang mengalami kekurangan stok.
LI TIPIKOR NTB menegaskan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan memastikan hak masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik yang menyimpang dalam rantai distribusi.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, LI TIPIKOR NTB akan menggalang aspirasi masyarakat dan menyampaikan tuntutan secara resmi kepada pemerintah daerah serta instansi pengawas lainnya agar persoalan ini segera mendapatkan solusi yang nyata dan berkelanjutan,” Tegasnya.
Untuk memastikan kelangkaan LPG 3 Kilo media ini mencoba menghubungi kepala dinas Perindag Lombok Tengah melalui pesan singkat namun belum bisa terkonfirmasi. (Dod)






