“Pemda melalui Dinas Perhubungan harus memetakan potensi retribusi parkir yang bisa dikelola, seperti di pasar, pertokoan, dan area strategis lainnya. Selama ini kita belum tahu secara pasti mana lokasi parkir yang benar-benar menyetor ke daerah dan mana yang tidak,” kata Muhalip, Kamis (30/1/2025).
Ia mencontohkan potensi pendapatan yang bisa diperoleh jika retribusi parkir dikelola secara maksimal.
“Kita bisa berhitung sederhana, misalnya satu titik parkir bisa menghasilkan Rp100 ribu per hari. Jika ada 100 titik parkir, maka dalam sebulan bisa mencapai Rp100 juta, dan dalam setahun bisa mencapai Rp1,2 miliar. Ini angka yang sangat signifikan bagi PAD,” jelasnya.
Menurutnya, optimalisasi retribusi parkir bisa menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD Lombok Tengah. Oleh karena itu, ia meminta Pemda segera melakukan langkah konkret, termasuk pengawasan dan penertiban sistem parkir agar tidak ada kebocoran pendapatan.
“Harusnya reribusi parkir ini harus segera di tangani dengan maksimal,” Ujar Muhalip
Pihaknya juga akan mendorong pembahasan lebih lanjut di DPRD guna memastikan kebijakan terkait pengelolaan retribusi parkir lebih transparan dan efisien.
“Termasuk kami di Legislatif akan lebih pro aktif memuntaskan persolaan PAD Parkir ini,” tutup Muhalip