Zamroni Aziz Proses Belajar Mengajar Selama Bulan Puasa Tetab Berjalan Sesuai SEB Menteri

Mataram, kabarntb.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsin Nusa Tenggara Barat sudah mulai menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh penyelenggara pendidikan melalui Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi NTB kepada seluruh Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota serta Kepala Madrasah dan KKM se NTB.

H. Zamroni Aziz Kekanwil Kemenag Provinsi NTB mengatakan untuk kegiatan belajar mengajar siswa selama bulan puasa tetap masuk sesuai dengan surat edaran bersama yang sudah di keluarkan dari dua kementerian.

“Proses belajar mengajar pada bulan puasa tetap masuk namun ada penyesuaian sesuai dengan surat edaran selebihnya nanti akan di sampaikan oleh Bidang Pendidikan Madrasah,” Kata Zamroni. Kamis, 30 Januari 2025

Seperti yang disampaikan Drs. H. Jalaludin, M.Ed. yang mewakili Bidang Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama ( SEB ) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.

Lanjut, Drs. H. Jalaludin, M.Ed. mengungkapkan juga bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB menyampaikan beberapa hal penting kepada Kepala Kankemenag Kabupaten / Kota dan Madrasah se NTB yaitu:

1. Kegiatan pembelajaran menjelang dan selama bulan Ramadhan serta pasca Idul Fitri Tahun 1446 H / 2025 M berpedemoan pada SEB Mendikdasmen, Menag dan Mendagri;

2. Pembelajaran di bulan Ramadhan diarahkan kegiatan untuk meningkatkan iman dan taqwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama peserta didik;

3. Peserta didik selama libur Idul Fitri di harapkan melaksanakan silaturrahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan;

4. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah dengan menyesuaikan pada jam kerja yang ditetapkan pemerintah;

5. Kepala Madrasah wajib melaporkan kegiatan pembelajaran bulan Ramadhan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan;

6. Kepala Kankemenag segera mensosialisasikan ke seluruh madrasah di Kabupateb/Kota daerah kerja masing – masing untuk dipedomani.

Berikut tanggal penyesuaian kalender pendidikan madrasah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Ajaran 2024/2025.

Tanggal 27, 28 Februari, 3,4 dan 5 Maret 2025 kegiatan Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari madrasah;

Tanggal 6 s.d 25 Maret 2025 Kegiatan pembelajaran di madrasah dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, taqwa dan akhlak mulia;

Tanggal 26,27,28 Maret 2025 dan 2,3,4,7 dan 8 April 2025 Libur bersama Idul Fitri 1446 H/ 2025 M. Peserta didik diharapkan melaksanakan silaturrahmi dengan keluarga dan amsyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan dan;

Tanggal 9 April 2025 sudah mulai pembelajaran kembali di semua madrasah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *