Parman Laporkan Oknum Debt Colektor Ke Polisi, Satu Mobil Dua BPKB ?

Lombok Tengah, kabarntb.id – Debt Collector atau yang sering di sebut Mata Elang ternyata selalu mengawasi pergerakan unit kendaraan yang menunggak bayar cicilan. Kali ini seperti yang di alami Parman Hadi pemilik mobil honda Mobilio dengan Nopol DR 1007 DQ mobil miliknya di cabut di jalan Bandara Internasional Lombok (BIL) saat membawa tamu.

Parman Hadi pemilik Mobil Honda Mobilio menyampaikan saat sopirnya menjemput tamu di BIL tiba – tiba datang oknum debt colektor (DC) menghampiri sopirnya dan mengajak ke teman-temannya pelaku yang berjumlah sekitar kurang lebih delapan orang, lalu dengan tegas mereka memaksa sopirnya untuk menyerahkan mobil dengan Nopol DR 1007 DQ yang di bawanya.

Padahal waktu itu di dalam mobil sedang ada penumpang tapi oknum DC itu tetap ngotot mau mengambil kendaraan tersebut dan korban di giring ikut ke Mataram ke kantor PT. Lima Cahaya Indonesia yang mana di sana sopirnya diduga di paksa lagi untuk menyerahkan dan menanda tangani surat pernyataan yang sudah di siapkan oleh debt colektor.

“Saya kesal dengan cara mereka karena waktu itu sopir saya sedang menjemput tamu wisatawan dari Singapura di Bandara Internasional Lombok tapi para oknum Debt Colektor tidak mengindahkan sama sekali malah mereka memaksa sopir saya untuk menyerahkan mobil itu, sehingga membuat wisatawan yang menumpangi mobil saya jadi ketakutan dan merasa tidak nyaman dengan ulah mereka,” kata Parman

Padahal lanjut Parman mobil itu memiliki dokumen lengkap seperti BPKB, STNK dan Dokumen pelelangan tapi mereka tetap ngotot mencabut mobil dan menggiring sopirnya ikut ke kantor mereka untuk menyerahkan unit secara paksa.

“Saya beli ces mobil itu dari hasil pelelangan di kejaksaan tinggi pada tahun 2023 yang di lengkapi dengan surat – surat seperti BPKB dan STNK tapi mereka tetap ngotot mencabut mobil saya,” ujarnya.

Atas hal itu Parman Hadi besama sopirnya Ahmad Riadi sekitar pukul 23:00 wita mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan dugaan perampasan mobil sesuai dengan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.

“Kami berdua sudah melaporkan para oknun Debt Colektor di bawah naungan PT. Lima Cahaya Indonesia yang hari itu diduga merampas secara paksa mobil yang sedang membawa tamu dan meminta polres Lombok Tengah bertindak tegas terhadap oknum DC yang arogan demi nama baik Lombok Tengah di mata wisatawan ,” ujar Parman

Burhanudin selaku Direktur PT. Lima Cahaya Indonesia saat di temui di kantornya membantah adanya perampasan unit, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan SOP yang ada, yang mana sedari awal mengajak pemegang unit berbicara baik – baik dan mengajak dia untuk menyelesaikan secara baik – baik di kantor.

“Kami bekerja sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada kekerasaan ataupun pemaksaan terhadap pemegang unit seperti isu yang beredar,” ujar Burhanudin

Burhan melanjutkan mobil yang di amankan oleh PT. Lima Cahaya Indonesia secara sistem dari data hutang yang masih belum terlunasi di unit ini sekitar Rp. 155 juta dan BPKB nya masih ada di Tunas Mandiri Finance, hal itu menjadi dasar kuat pihaknya mengamankan unit tersebut meski pemegang mengatankan memilik dokumen lengkap.

“Kami amankan dulu unit itu di gudang berdasarkan data yang kami miliki mobil ini masih memliki sisa utang di Mandiri Finance,” ujar Burhan.

Burhan juga sempat mengecek keabsahan dokumen yang di miliki oleh pelapor di Samsat dan memang benar mobil itu sudah terdaftar di samsat secara resmi. “Memang unit itu sudah terdaftar di Samsat tapi anehnya kok bisa satu unit kendaraan memiliki dua BPKB,” herannya

Terkait hal itu Burhan menduga unit tersebut terindikasi dokumen yang di miliki pemegang unit palsu dikarenan tidak sesuai dengan kondisi mobil yang tertera di STNK dan BPKB yang di pegang oleh saudara Parman Hadi.

“Dari dokumen yang kami miliki mobil ini di BPKB keluaran tahun 2017, Sementara di STNK yang di miliki Parman Hadi tercatat Mobil itu keluar tahun 2021 pemakaian tahun 2023,” Ujarnya.

“Kalau berkaca dari kondisi mobil yang kita amankan ini harusnya mobil tahun 2023 kondisi rangka masinnya dan kelir mobilnya kelihatan baru dan tidak kusam walaupun pemakaian tidak terawat, jadi kuat dugaan saya ada indikasi pemalsuan dokumen kendaraan satu Nopol tapi dua STNK dan BPKB. Anehnya lagi mobil itu memang terdaftar di samsat, dengan dokumen yang di miliki saudara Parman,” sambungnya.

Tapi untuk memastikan lagi pihaknya hari ini berencana akan ke Dirlantas Polda Ntb untuk mempertanyakan kebenaran Dokumen kendaraan itu. Kenapa bisa ada dua BPKB di satu kedaraan walaupun itu hasil lelang negara.

“Seharusnya unit kendaraan hasil dari lelang negara itu tidak memili BPKB cukup hanya bukti surat pelelangan dari pihak Kejati atau Kejaksaan sudah cukup,” ujarnya

Atas kejadian ini Burhan berpesan kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli mobil bekas untuk selalu teliti sebelum membeli cek keabsahan berkas dan dokumen kendaraan itu dan cek data samsat terdekat. Karena di hawatirkan kendaraan yang di beli itu memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan unit kendaraan tersebut.

“Dari kasus ini kita sama sama belajar sekaligus berpesan kepada seluruh para calon pembeli untuk selalu teliti sebelum membeli,” tutupnya. (Dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *