Polres Loteng Tetapkan Haerudin Kades Pengenjek Jadi Tersangka Dalam Kasus Ini

Lombok Tengah, kabarntb.id – Polres Lombok Tengah akhrinya menetapkan Haerudin Kepala Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan penebangan pohon saat pembukaan jalan baru usaha tani.

IPDA Ramdan Kanit Pidana Umum (PIDUM) Satreskrim Pores Lombok Tengah saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Bapak Haerudin Kepala Desa Pengenjek untuk memenuhi panggilan yang kesekian kali dalam kasus dugaan pengerusakan.

Ramdan menambakan pihaknya dalam kasus tersebut menerapkan pasal 172 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau tindak pidana ringan (Tipiring).

“Ia dari hasil pemeriksaan kami telah menetapkan Kepala Desa Pengenjek sebagai tersangka dalam kasus pengeruskan pohon saat pembukaan jalan baru usaha tani di wilayah tersebut,” kata Ramdan. Jumat 5 Januari 2024.

Ramdan manambakan sebelum menetapknan Haerudin sebagai tersangka pihaknya sudah berupaya memediaskan pelapor dan terlapor hanya saja tidak menemui kata sepakat.

“Ia memang kita sayangkan kasus Tipiring ini berlanjut tapi beberapa kali mediasi selalu menemui jalan buntu,” ujar Ramdan.

Sementara Haerudin Kepala Desa Pengenjek mengaku dirinya sudah dua kali menghadiri panggilan kelaripikasi dari Polres Lombok Tengah tentang laporan dugaan pengerusakan lahan dan penebangan pohon saat pembukaan jalan baru usaha tani yang berada di Dusun Montong Praja Timuk Desa Pengenjek.

“Ia sudah dua kali saya hadiri panggilan dari Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan,” kata Haerudin.

Namun terkait dengan isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang penetapannya sebagai tersangka, dirinya sama sekali belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Lombok Tengah.

“Belum saya terima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Loteng,” ujarnya beberapa hari yang lalu.

HJ salah seorang warga Desa Pengenjek yang enggan disebut namanya mengatakan dugaan pengerusakan lahan dan penebangan pohon milik masyarakat yang diadukan pihaknya ke Polres Lombok Tengah sudah berjalan sekitar setahun yang lalu dan kini isunya Penyidik Polres Lombok Tengah sudah menetepakan Kepala Desa sebagai Tersangka

“Ia hampir setahun yang lalu perkara itu dilaporkan masyarakat dan informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya

Atas penetapan kepala Desa Pengenjek, HJ berharap Bupati Lombok Tengah segara mengambil sikap dan menonaktifkan Haerudin sebagai Kepala Desa Pengengjek dan mengankat PJS agar roda pemerintahan terus berjalan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kami berharap Bupati segera mengnonaktifkan Haerudin sebagai kepala desa,” tutupnya. (KN – 01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *