Komisi IV DPRD Loteng Usulkan Ranperda Ponpes Jadi Perda

Lombok Tengah, kabarntb.id – Komisi IV DPRD Lombok Tengah yang membidangi kesehatan dan pendidikan telah mengusulkan Ranperda Ponpes Jadi Perda yang mana nantinya Perda ini akan mencangkup lebih sepesipik tentang penganggaran pompes dan lain laiinnya.

Salah satu Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah Prayatna Wirahadi dari Praksi Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan jauh sebelumnya pihaknya telah mengusulkan salah satu Ranperda untuk dibahas menjadi Perda yakni
Ranperda Ponpes.

“Kita sama sama tau bagaimana peran Ponpes dalam membangun negara dan daerah, terutama dalam mencerdaskan anak bangsa, makanya saya terus mendorong agar ranperda tentang ponpes di sahkan jadi Perda,” tegas Prayatna Wirahadi Politisi PKB Dapil II Kopang Janapria. Kamis 5 Januari 2024.

Lebih jauh ujarnya Perda tentang ponpes baru disahkan tahun 2020 di sejumlah Propinsi di Indonesia oleh pemerintah pusat. Sehingga hal itu juga jadi rujukan seorang pengurus partai yang diamanahkan memperjuangkan ponpes.

“Jika ini sukses, maka Loteng pertama di NTB, yang melahirkan Perda ponpes,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu dalam waktu dekat ini sejumlah pimpinan Ponpes dari 12 Kecamatan se Loteng akan diundang untuk membahas ranperda Ponpes ini. Masing-masing Kecamatan di wakili 3 pimpinan Ponpes, sebagai delegasi dari masing-masing Kecamatan, yang selanjutnya hasil dari jejak pendapat tersebut, nantinya dijadikan pijakan melahirkan Perda Ponpes.

“Ia hasil pertemuan dengan para pimpinan Ponpes, itu kita jadikan alas atau pijakan untuk selanjutnya, kita perjuangkan perda tentang ponpes ini terbentuk dan terimakasih saya ucapkan kepada para tokoh tokoh atau pimpinan ponpes dan para tuan guru yang sempat hadir memberikan masukan dan spirit, pembentukan Perda ponpes ini,” katanya.

Dikatakan, peran Ponpes dalam membangun bangsa dan daerah, di Parlemen DPR RI, PKB pertama partai yang peduli terhadap keberadaan Ponpes, sehingga mendorong dilahirkannya Undang-Undang tentang Pesantren, yang mengatur penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan yang lainnya.

“Setelah undang undang tentang Ponpes di sahkan, kita di PKB telah di instruksikan oleh DPP untuk segera membahasnya di masing masing daerah untuk segera di sahkan jadi Perda,” terangnya.

Dalam mengesahkan Perda tentang ponpes tersebut lanjutnya, anggota tentunya unsur unsur yang terlibat didalamnya, ada inisiatif praksi dan komisi. Ada juga unsur Pemerintah Daerah dan dewan secara umum.

“Semoga pertemuan hari ini dengan pimpinan Ponpes menghasilkan keputusan terbaik bagi ponpes,” cetusnya.

Keberadaan Ponpes khususnya di Loteng sangat banyak, ponpes tersebut selaku penyelenggara pendidikan, dakwah dan sosial sangat besar. Besarnya peran ponpes, sehingga keberadaan Ponpes harus benar benar di perhatikan, sehingga pihaknya mendorong keberadaan Ponpes harus di buatkan regulasi khusus yang nantinya di telurkan dalam sebuah Perda.

Dalam Perda tersebut, tentunya jadi bahan rujukan dan jaminan, afirmasi pesantren sesuai kekhasannya dalam menjalankan Program, yang mencakup aspek akademis, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), bantuan sarana prasarana. Untuk memperkuat SDM. Selanjutnya program afirmasi untuk peningkatan kualifikasi akademik pengajar pesantren, khususnya Ma’had Aly.

Selain itu, keberadaan Ponpes sebagai pilihan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren yang menjadi pilihan utama, setelah lembaga pendidikan lain.

Masyarakat masih menganggap bahwa biaya pendidikan pada lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren masih termasuk mahal, terutama bagi kalangan masyarakat tertentu.

Bukan hanya itu, kepedulian masyarakat terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum tinggi, sehingga mempengaruhi eksistensi dan penyelenggaraan pendidikan pada pesantren dan pendidikan keagamaan.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ponpes masih memerlukan Perhatian dari Pemerintah Daerah, Otonomi daerah, di satu sisi memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. “Di Loteng perhatian pemerintah terhadap keberadaan Ponpes sangat besar, untuk mendasari perhatian tersebut, tentunya harus di tuangkan dalam Perda sebagai bahan pegangan, makanya kami dari DPRD khususnya partai PKB, mendorong lahirnya Perda Ponpes,” ujarnya.

Ia menambahkan, seandainya Perda Ponpes ini disetujui bersama, maka tatanan hukum mendorong Pemda mentaati perintah, larangan, kewajiban, kebolehan dan diskresi dari perda untuk mengarahkan alokasi anggaran tidak sebatas pada pemberian hibah saja, melainkan lebih dari itu, pemda perlu menyusun skenario/ road map kebijakan yang akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, khususnya program yang berkaitan dengan fasilitasi, pengembangan dan pemberdayaan pondok pesantren, dengan konsekuensi APBD memberikan porsi alokasi anggaran untuk program ponpes.

Atas hal itu Pemda berperan serta dalam menjembatani atau memfasilitasi ponpes, sekaligus bagi pesantren perlu membenahi diri, mempersiapkan untuk menjadi menumbuh kembangkan jiwa entrepreneurship pesantren atau santri yang siap bersaing di dunia pasar usaha. Yang juga tidak kalah penting adalah mengenai pesantren perlu meningkatkan aspek pengelolaan manajerial yang profesional guna mewujudkan pesantren yang berkualitas. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *