Saudara Kandung Eks Dubes RI di Laporkan, Polres Loteng Tindak Lanjuti

Lombok Tengah, kabarntb.id – Wartawan senior Joti Baskara telah melaporkan HL. Imam Harmain atas dugaan penggelapan satu unit mobil minibus ke Polres Lombok Tengah. Laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil minibus dengan Nopol DR 1758 SA yang dilaporkan Joti Baskara itu kini sudah di tangani Polres Lombok Tengah.

Joti Baskara pelapor sekaligus korban mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penggelapan itu ke Polres Lombok Tengah sebanyak tiga kali mulai dari tahun 2014, 2017 dan terakhir 2022, namun laporan itu baru ditindak lanjuti oleh Polres Lombok Tengah pada tahun 2023.

“Dengan rentan waktu hampir 10 tahun Saya nilai Polres Lombok Tengah lamban menangani laporan yang saya masukkan itu, bahkan belum juga menemui titik terang,” kata Joti Saat menggelar Konprensi Pers.

Joti berharap Polres Lombok Tengah di bawah kepemilikan AKBP Iwan Hidayat SIK mengatensi laporan yang diadukannya agar kasus itu menemui titik terang.

“Karena kasus ini sudah berjalan cukup lama dan telah berganti pimpinan berulang-ulang kali jadi saya berharap pimpinan Polres Loteng kali ini mengatensi laporan itu,” ujar Joti

Joti menambahkan pria yang menyewa mobilnya saat itu lanjut Joti bernama HL. Imam Harmain yang ia ketahui adalah adik kandung eks Kedubes RI untuk Turki HL. Muhammad Iqbal.

“Dari kesepakatan sewa waktu itu, sebulan Rp.4.5 juta. Tetapi hingga tahun 2023 saat ini tidak ada uang sewa sepersen-pun yang saya terima, mobilnya malah hilang dan belum dikembalikan hingga saat ini,”tutur Joti.

Menanggapi laporan itu AKBP Iwan Hidayat SIK Kapolres Lombok Tengah akan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil tersebut.

“Besok kita aksleerasi prosesnya bro,” singkat Kapolres.

Guna memastikan hal itu wartawan kabarntb.id mencoba mengkonfirmasi H Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat Whatsapp, namun belum di tanggapi sampai berita ini dimuat.

Begitu juga dengan terlapor belum memberikan tanggapan meski pesan singkat di Whatsapp sudah centang hijau.

Untuk di ketahui atas laporan itu Polres Lombok Tengah telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, nomor: SP.Lidik/307/VIII/2022/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022. (KN-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *