LOMBOK TENGAH, kabarntb.id — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini tecermin dari langkah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (3/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan intensif tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan tampaknya masih sangat berhati-hati dan memilih irit bicara mengenai konstruksi perkara yang tengah dibangun.
“Penyidik Pidsus benar melakukan pemeriksaan. Hari ini, ada sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa penyidik,” ujar Alfa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sikap kehati-hatian kejaksaan ini justru memantik teka-teki di tengah masyarakat. Saat disinggung lebih jauh mengenai pusaran kasus yang menyeret belasan saksi dan mantan pemangku kebijakan tersebut, Alfa menyatakan bahwa pihaknya belum bisa membuka detail penyidikan demi menjaga jalannya proses hukum.
Ia memastikan, institusinya akan memberikan transparansi kepada publik pada waktu yang tepat.
“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai. Hasil dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan secara resmi melalui konferensi pers,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah hukum yang tengah bergulir ini diduga kuat memiliki benang merah dengan proyek kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah. Perkara ini mengarah pada penyidikan proyek Pengadaan Kendaraan Pengangkut Sampah —berupa dump truck dan arm roll—untuk Tahun Anggaran 2021.
Bukan pengadaan berskala kecil, proyek tersebut diketahui menyerap alokasi anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 5,1 miliar.
Kini, proyek miliaran rupiah tersebut berada di bawah radar penegak hukum. Publik tentu menanti kelanjutan dari proses ini menantikan fakta apa yang kelak diungkap kejaksaan dalam konferensi pers, serta sejauh mana pertanggungjawaban para mantan pejabat daerah terkait aliran dana tersebut.






