Lombok Tengah, kabarntb.id – Audiensi yang digelar Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, SEMESTA, dan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) NTB dengan Pengadilan Agama Praya, Senin (13/7/2026), berakhir tanpa menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan pelaksanaan ikrar talak seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di Taiwan.
Audiensi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WITA tersebut hanya diterima oleh Humas Pengadilan Agama Praya, Misbah. Sementara Ketua Pengadilan Agama Praya yang sejak awal diharapkan hadir oleh para peserta tidak pernah datang hingga audiensi berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dengan alasan sedang mengikuti rapat melalui Zoom.
Pertemuan yang berlangsung cukup alot itu membahas dua persoalan utama, yakni syarat legalisasi surat kuasa bagi PMI di Taiwan serta kepastian pelaksanaan sidang pengucapan ikrar talak yang hingga kini belum dapat dilaksanakan meskipun seluruh proses pemeriksaan pokok perkara telah selesai.
Ketua HALTE, Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa lembaga peradilan harus mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada kepastian prosedural, tetapi juga memperhatikan kemanfaatan dan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Pengadilan dalam menjalankan fungsi kehakiman harus lebih lentur dalam memberikan solusi kepada pencari keadilan, apalagi terhadap kelompok rentan seperti pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka terhalang waktu, jarak, dan biaya apabila diwajibkan pulang ke Indonesia hanya untuk mengucapkan ikrar talak atau sekadar membuat akta notaris mengenai surat kuasa,” ujarnya.
Menurut Deny, prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) undang-undang yang sama mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan serta berupaya mengatasi segala hambatan dan rintangan guna tercapainya peradilan yang efektif.
“Prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak boleh berhenti sebagai slogan normatif. Hakim dituntut menghadirkan solusi nyata ketika masyarakat menghadapi hambatan objektif seperti kondisi PMI yang sedang bekerja di luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris HALTE, Ahmad Syaifullah, S.H., M.H., menilai seluruh syarat formil untuk pelaksanaan ikrar talak pada dasarnya telah dipenuhi.
Ia menjelaskan bahwa Pemohon telah memberikan Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Istimewa yang telah dilegalisasi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1994 sebagai representasi resmi Indonesia di Taiwan sekaligus menjalankan fungsi pelayanan konsuler dan kenotariatan bagi warga negara Indonesia.
“Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, maka fungsi yang lazim dijalankan oleh KBRI atau KJRI dilaksanakan oleh KDEI Taipei, termasuk legalisasi dokumen. Oleh karena itu, menurut kami syarat formal mengenai legalisasi surat kuasa telah terpenuhi,” ujarnya.
Ahmad juga menegaskan bahwa hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
“Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara tegas memerintahkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga wajib mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang. Karena itu, keberadaan fatwa internal menurut kami bukan merupakan hambatan substansi maupun hambatan formil bagi majelis hakim untuk melaksanakan pengucapan ikrar talak.”
Menurutnya, hakim juga terikat pada asas ius curia novit, yaitu pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas sebagaimana tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Pandangan senada disampaikan Advokat Surya Bakti. Ia menilai fatwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fatwa bukanlah sumber hukum yang mengikat secara umum sebagaimana undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sifatnya lebih merupakan pedoman internal sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keadilan masyarakat apabila terdapat landasan hukum lain yang memungkinkan penyelesaian perkara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah membuka ruang penggunaan teknologi informasi dalam proses persidangan melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
“Bahkan praktik sidang maupun pengucapan ikrar talak melalui teleconference telah beberapa kali difasilitasi oleh Pengadilan Agama di berbagai daerah melalui mekanisme delegasi antar-pengadilan. Karena itu, kami memandang sudah saatnya tersedia kanal yang lebih adaptif bagi PMI agar tetap memperoleh akses terhadap keadilan tanpa harus mengorbankan pekerjaan mereka di luar negeri.”
Para peserta audiensi berharap persoalan ini menjadi perhatian serius Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tinggi Agama untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika pekerja migran Indonesia.
Mereka menilai Nusa Tenggara Barat, khususnya Pulau Lombok, merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia sehingga sistem pelayanan peradilan semestinya mampu menyesuaikan diri dengan realitas tersebut.
“Jangan sampai perjuangan para PMI yang bekerja keras demi memperbaiki ekonomi keluarganya justru tercederai oleh aturan-aturan administratif yang sebenarnya masih memiliki alternatif penyelesaian yang sah menurut hukum,” ujar salah seorang peserta audiensi.
Di akhir pertemuan, HALTE, FP4 NTB, SEMESTA, dan AMUK NTB mendesak agar sidang pengucapan ikrar talak dapat segera dilaksanakan.
Keempat organisasi menyatakan belum puas terhadap hasil audiensi karena tidak menghasilkan solusi konkret dan tidak dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Praya sebagai pengambil kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyiapkan aksi lanjutan yang lebih besar dengan melibatkan organisasi-organisasi peduli PMI, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta elemen masyarakat lainnya guna mendorong lahirnya kebijakan peradilan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja migran Indonesia.






