Lombok Tengah, kabarntb.id – Guna meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) pemerintah daerah Lombok Tengah sudah mulai melakukan uji petik penghasilan terhadap pedagang bakso dan rumah makan yang ada di Lombok Tengah. Uji petik dilakukan untuk mengetahui seberapa besar penghasilan pedagang dari jumlah pengunjung yang datang berbelanja di tempat tersebut. 3 Sepetember 2023.
Pathul Bahri Bupati Lombok Tengah mengatakan untuk meningkatkan PAD pihaknya terus memaksimalkan PAD dengan cara menarik pajak dari konsumen pedagang bakso dan juga konsumen warung makan sebesar 10 persen.
“Agar tidak terjadi isu liar di masyarakat Saya tegaskan bahwa yang dikenai pajak itu bukan pedagang bakso atau pedagang nasi tetapi yang dikenakan pajak adalah konsumen yang datang berbelanja di tempat itu,” Kata Pathul.
Bupati menambahkan untuk melakukan penarikan pajak terhadap konsumen pedagang bakso dan rumah makan, pihaknya sudah mulai melakukan uji petik oleh tim yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), hal itu dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah konsumen yang datang berbelanja di tempat tersebut.
“Sudah ada tim yang turun ke pedagang untuk dilakuan uji petik pendapatan,” terang Bupati.
Orang nomor satu di Lombok Tengah itu menambahkan setelah dilakukan uji petik baru kemudian pihaknya dapat mengetahui berapa besar pendapatan yang didapatkan pedagang dari konsumen yang datang berbelanja. Dengan demikian tim uji petik dapat memutuskan apakah pedagang bakso dan rumah makan itu layak dikenakan pajak konsumen.
“Tidak serta merta pemerintah melakukan penarikan pajak konsumen dan tidak semua pedagang bakso maupun warung makan dikenai pajak konsumen karena nanti ada penilaian dari tim uji petik yang sedang bekerja di lapangan,” tutup Pathul. (KN-01)






