Pemda Loteng Serentak Hadir dalam Paripurna Perdana Tahun 2026

Lombok Tengah, kabarntb.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng), menggelar rapat paripurna perdana tahun 2026 bertempat di gedung DPRD Lombok Tengah Jalan Jontlak Biao – Kopang.

Hadir Bupati dan Wakil Bupati Loteng beserta sejumlah OPD, Ketua dan wakil ketua DPRD Loteng beserta anggota, Kamis (8/1).

Rapat paripurna ini juga membahas tentang kehadiran anggota dewan, dengan rincian jumlah anggota dewan yang hadir dan tidak hadir. Pimpinan rapat kemudian membuka rapat paripurna dengan mengucapkan kalimat basmalah “Bismillahirrahmanirrahim”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penutupan masa persidangan pertama dan pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan. Dalam sambutannya, H. Lalu Ramdan menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan selama masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda), rapat-rapat alat kelengkapan DPRD (AKD), dan kegiatan reses.

H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propeperda) tahun 2025 dengan 14 ranperda yang menjadi usulan DPRD dan pemerintah daerah. Dari 14 ranperda tersebut, 5 ranperda merupakan usulan DPRD dan 9 ranperda merupakan usulan pemerintah daerah.

Selain itu, H. Lalu Ramdan juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Lombok Tengah telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan beberapa ranperda, termasuk ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dalam masa persidangan kedua tahun sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan melaksanakan beberapa kegiatan, termasuk pembahasan ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan bencana, dan ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan kesenian daerah.

Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu melakukan peyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nor-nor 100.3.3.1-680 Tahun 2025, tanggal 19 Desember 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 22 Desember 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157 );
6. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
MEMUTUSKAN :

KESATU Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-680 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

KEDUA Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU secara teknis telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.3.3.1-680 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

KETIGA Struktur Hasil Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *